Jumat 13 Jan 2023 16:16 WIB

Sudah Diberi Kewenangan oleh MK Atur Ulang Dapil Pemilu, KPU Pilih Manut Maunya DPR

KPU dinilai mengabaikan putusan MK yang memberikan kewenangan mengatur dapil pemilu.

Red: Andri Saubani
Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan pers menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait Kewenangan Penyusunan Daerah Pemilihan pada Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/12/2022). KPU akhirnya memilih mengikuti keinginan DPR untuk tidak lagi menyusun ulang dapil pemilu. (ilustrasi)
Foto:

Masalah penataan ulang desain dapil dan alokasi kursi ini menyeruak usai MK lewat putusan Nomor 80-PUU/XX/2022 tanggal 22 Desember 2022 memberikan kewenangan kepada KPU RI menata dapil DPR RI dan DPRD provinsi. Kewenangan itu sebelumnya berada di tangan DPR, karena lampiran desain dapil dalam UU Pemilu disusun oleh DPR.  

Dalam putusannya, MK juga menyatakan desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kewenangan KPU menata dapil dilaksanakan untuk Pemilu 2024 dan seterusnya. 

Ketika dikonfirmasi soal desain dapil dalam Lampiran UU Pemilu sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, Ketua Komisi II Doli menyampaikan argumentasi sama seperti Junimart. Dia menyebut, MK hanya memberikan kewenangan, bukan memerintahkan KPU mengubah desain dapil dan alokasi kursi yang sudah ada. 

Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, dirinya tidak paham perbedaan antara "hanya memberikan kewenangan" dan "tidak ada memberikan perintah". Menurutnya, putusan MK sudah sangat jelas.