REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mengharuskan pangan olahan mengandung nitrogen cair (Liquid Nitrogen/LN) diproduksi oleh peracik yang berkompetensi. Peracik harus bisa menyesuaikan produk yang dibuat memenuhi standar makanan.
"Pembuatnya juga ada syaratnya dalam menangani LN dengan kompetensi. Ada alat pelindung diri, seperti pakai pelindung mata, wajah, sarung tangan, sepatu dan jas," kata Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Ia mengatakan peracik harus bisa menyesuaikan produk yang dibuat memenuhi standar food grade pada suhu yang baik berkisar 50-52 derajat Celcius.
Menurut Endang, pangan olahan mengandung nitrogen cair memiliki titik didih minus 195 derajat Celcius. Sementara titik beku minus 200 derajat Celcius atau berkriteria sangat dingin.
Pada titik tersebut, kata Rita, berpotensi memicu tenggorokan terasa seperti terbakar, karena suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh.
LN adalah cairan diatomik yang berada dalam keadaan cair pada suhu yang sangat rendah. LN berupa cairan jernih tak berwarna untuk mempercepat pembekuan, namun berisiko menyebabkan radang dingin.
Efek kesehatan karena menghirup nitrogen secara berlebihan dapat mengakibatkan pusing, mual, muntah, kehilangan kesadaran, pernapasan cepat, sesak napas tanpa peringatan, dan kematian. "Jika terjadi kontak kulit dan mata dapat menyebabkan luka bakar dingin yang parah dan radang dingin," katanya.
Untuk itu, peracik maupun produsen harus membuat peringatan khusus bagi konsumen tentang risiko bahaya dari kandungan LN pada pangan olahan. "Tidak boleh dalam kondisi sangat dingin, pastikan LN hilang dengan melihat kepulan uapnya. Nitrogen harus tidak ada uap, diamkan dulu sampai uapnya hilang," katanya.