REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani belum mau memberikan tanggapan terkait adanya ratusan pelajar jenjang SMP dan SMA di Kabupaten Ponorogo yang hamil di luar nikah dan mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama setempat. Novi beralasan, dirinya masih melakukan pengecekkan data ke pengadilan agama dan dinas terkait di wilayah setempat.
"Masih saya konfirmasi pengadilan agama dan dinas terkait setempat," ujarnya singkat saat dihubungi Republika, Jumat (13/1/2022).
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solikin turut mengomentari adanya ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo yang mengajukkan dispensasi nikah akibat hamil. Anwar mengungkapkan, ratusan kasus pernikahan anak di Ponorogo hanyalah sebagian kecil dari kasus pernikahan anak di Jawa Timur. Sebab, kata dia, di daeeah lain, kasus pernikahan anak bahkan lebih banyak dibanding di Ponorogo.
Anwar mengungkapkan, dari sekian banyak pengajuan dispensasi nikah bagi anak-anak, sekitar 70 persennya disebabkan karena mereka telah hamil terlebih dahulu. "Dari sekian dispensasi nikah anak itu ada 70 persennya itu akibat dari hamil dulu," ujarnya.