Jumat 13 Jan 2023 18:21 WIB

Komnas HAM: Perppu Cipta Kerja Bertentangan dengan Putusan MK

Komnas HAM sebut Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas HAM sebut Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas HAM sebut Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI (Komnas HAM RI) menyampaikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Joko Widodo bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Komnas HAM menilai keluarnya Perppu itu tertutup dan tiba-tiba, sehingga masyarakat baru mendapatkan informasi atas peraturan tersebut pada hari yang sama saat Presiden mengumumkannya kepada publik.

Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Atnike Nova Sigiro mengatakan padahal dalam Pasal 5 huruf g UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana terakhir diubah dengan UU No. 13/2022 ditegaskan, dalam setiap pembentukan perundang-undangan, dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan, harus memenuhi asas keterbukaan.

Baca Juga

"Asas keterbukaan yang dimaksud yakni bersifat transparan dan memberikan akses bagi masyarakat untuk memberikan masukan," jelasnya.

Dalam perspektif HAM, lanjut dia, asas keterbukaan publik termasuk di dalamnya hak untuk berpartisipasi dan hak atas informasi publik wajib dihormati dan dipenuhi oleh negara. Hak-hak dimaksud dijamin dalam Pasal 28C Ayat (2) dan Pasal 28E Ayat (3) UUD RI 1945 juncto Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22 Ayat (1) dan Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik dan Pasal 14 ayat (1) dan (2), Pasal 23 Ayat 2, dan Bab Partisipasi Masyarakat UU HAM yang dimuat dari Pasal 100 hingga Pasal 103.