Jumat 13 Jan 2023 19:19 WIB

Ketua KPU: Pengurus Parpol Daftar DPD Langsung Dicoret

Anggota parpol tetap bisa menjadi anggota DPD.

Rep: Febryan. A / Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Hasyim Asyari.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ketua KPU Hasyim Asyari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya bakal mendiskualifikasi bakal calon anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus partai politik. Hal ini disampaikan untuk merespons temuan organisasi pemantau pemilu bahwa masih ada pengurus dan anggota partai yang mendaftar jadi calon senator.

Hasyim mengatakan, regulasi yang ada jelas melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD. Karena itu, apabila ada pengurus partai yang sudah telanjur mendaftar sebagai calon anggota DPD, maka dia harus mengundurkan diri dari kepengurusan sebelum KPU melakukan penetapan calon DPD.

Baca Juga

"Pokoknya harus mengundurkan diri. Kalau syaratnya tidak dipenuhi sebelum penetapan calon DPD, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Hasyim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1/2023).

Terkait anggota partai politik, Hasyim menyebut mereka boleh menjadi calon DPD. Sebab, regulasi hanya melarang pengurus partai. "Yang dilarang itu kan sebagai pengurus partai, kalau anggota partai tidak ada larangan," ucapnya.

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), organisasi pemantau pemilu terdaftar di Bawaslu, pada Rabu (13/1) merilis hasil pemantauan mereka terkait tahapan pencalonan anggota DPD. Dari pemantauan di lima provinsi, JPPR menemukan bahwa terdapat mantan napi koruptor, pengurus partai politik, anggota DPRD, hingga direktur BUMD yang mendaftar sebagai calon anggota DPD.

Dalam laporannya, JPPR menyoroti kekosongan regulasi soal anggota DPRD menjadi calon anggota DPD. JPPR meminta KPU membuat kebijakan baru untuk mencegah anggota DPRD maupun DPR menjadi calon DPD.

JPPR menyebut, anggota legislatif yang menjadi calon anggota DPD berpotensi membawa konflik kepentingan. Sebab, anggota DPRD jelas merupakan anggota partai, meski tak semuanya pengurus partai.

KPU diketahui telah mengakhiri tahap penyerahan formulir syarat minimal dukungan pemilih dari bakal calon anggota DPD di semua provinsi. Tercatat ada 784 orang yang menyerahkan formulir tersebut.

KPU kini sedang memverifikasi kebenaran data pendukung yang dicantumkan di dalam formulir tersebut. Verifikasi dilakukan secara administrasi dan secara faktual atau langsung dicek ke lapangan.

KPU RI diketahui bakal menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat administrasi dan faktual pada pertengahan April 2023. Para calon yang memenuhi syarat itu lalu dipersilahkan mendaftar sebagai calon anggota DPD secara resmi pada 1 Mei 2023.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement