Jumat 13 Jan 2023 19:30 WIB

Kembangkan Wisata Ramah Muslim, KNEKS: Masuk Masterplan Industri Halal

KNEKS telah meluncurkan Buku Panduan Pariwisata Ramah Muslim.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar. KNEKS telah meluncurkan Buku Panduan Pariwisata Ramah Muslim.
Foto: dok. Istimewa
Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar. KNEKS telah meluncurkan Buku Panduan Pariwisata Ramah Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) telah meluncurkan Buku Panduan Pariwisata Ramah Muslim di lima destinasi superprioritas pada September tahun lalu. Tujuannya agar dapat menggencarkan pengembangan wisata ramah Muslim.

"Kita sudah bikin pedoman untuk lima destinasi superprioritas," ujar Direktur Industri Produk Halal KNEKS Afdhal Aliasar kepada Republika, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga

Ia melanjutkan, saat ini KNEKS tengah menyiapkan Masterplan Industri Halal Indonesia. Masterplan tersebut sudah tahap penyelesaian dan dikoordinasikan oleh manajemen eksekutif KNEKS.

Nantinya, kata dia, masterplan itu memuat banyak strategi pengembangan industri halal, termasuk pengembangan pariwisata ramah Muslim. "Masterplan Industri Halal Indonesia di dalamnya termasuk strategi pengembangan pariwisata ramah muslim di Indonesia," jelas Afdhal.

Menjelang Asean Tourism Forum (ATF) 2023 pada Februari mendatang, Afdhal menyebutkan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan asosiasi pariwisata akan lebih banyak berperan.

Sebelumnya, ia mengungkapkan, mengawali 2023 ini, pemerintah sudah bergerak cepat. KNEKS telah memasukkan beberapa program pengembangan industri halal dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2023 melalui Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022.

Disebutkan, terdapat tujuh proyek prioritas terkait pengembangan industri halal Indonesia. Di antaranya Pengembangan Infrastruktur Industri Halal, Penguatan Regulasi dan Fasilitasi Usaha Industri Halal, Penguatan Pelaku Industri Halal, Kerja Sama Internasional Industri Halal, Pengembangan Pariwisata Ramah Muslim, Penguatan Halal Value Chain, dan Penguatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

"Kesemua ini akan juga ter-update dalam pemutakhiran RKP 2023 ini. Jadi semua kementerian dan lembaga terkait bisa membuat programnya masing-masing mengikuti arahan pemerintah ini," tuturnya.

Hal itu, lanjutnya, merupakan bukti nyata industri halal sudah menjadi prioritas nasional. Ini sekaligus memiliki keselarasan dengan program pembangunan pemerintah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement