REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menetapkan rumah Ibu Negara pertama Indonesia, Fatmawati yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi bangunan cagar budaya.
"Status cagar budaya adalah dalam rangka perlindungan agar bangunan tersebut dapat terpelihara dengan baik dan keasliannya masih tetap terjaga," kata Kepala Pusat Konservasi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan DKI Linda Enriany di Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Penetapan status cagar budaya rumah putri daerah dari Bengkulu itu sudah melalui rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 16 Februari 2022.
Rekomendasi cagar budaya itu dituangkan melalui Berita Acara Rekomendasi Nomor 181/TACB/Tap/Jaksel/II/2022.
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kemudian menetapkan status bangunan cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 1207 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 27 Desember 2022.
Linda menambahkan, rumah tersebut saat ini sudah tidak ditempati tapi masih dirawat oleh keluarga mendiang Pahlawan Nasional itu.
Ia menambahkan, setelah menjadi cagar budaya, pemiliknya masih keluarga Fatmawati dan hanya statusrumah tersebut adalah cagar budaya.
Apabila rumah tersebut dikunjungi warga atau wisatawan diserahkan kepada pihak keluarga.
"Untuk bisa dikunjungi oleh warga atau wisatawan secara terbuka, menjadi kewenangan pihak keluarganya, apakah rumah tersebut terbuka untuk umum atau tidak," kataLinda.
Adapun luas bangunan rumah istri Presiden Soekarno itu memiliki luas sekitar 718 meter persegi dan luas tanah sekitar 1.400 meter persegi (m2). Rumah tersebut terletak di Jalan Sriwijaya Raya Nomor 26 Kelurahan Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.