Jumat 13 Jan 2023 19:45 WIB

Polda: Korupsi Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur Capai Rp 50,4 M

Terjadi penggelembungan dana pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur . Terjadi penggelembungan dana pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Ilustrasi pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur . Terjadi penggelembungan dana pembangunan Bendungan Marga Tiga Lampung Timur

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung mengambil alih penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. 

Bendungan Marga Tiga tersebut diduga terjadi penggelembungan ganti rugi lahan dengan kerugian negara lebih dari Rp 50,4 miliar.

Baca Juga

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptono, mengatakan dugaan tindak pidana korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/I/2023/SPKT. Sat Reskrim Polres Lampung Timur/Polda Lampung pada 12 Januari 2023.

Menurut Donny Arief, kronologis awal kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga yang merupakan proyek strategis nasional.

“Pada saat dilakukan penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung,” kata Kombes Pol Donny Arif P didampingi Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dan Kasubbid Penmas Bidhumas AKBP Rahmat Hidayat, di Ditreskrimsus Polda Lampung, Kamis (12/1/2023).

Dia menjelaskan, dari hasil audit tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo tahun 2022, di atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam, dan ikan senilai Rp 79.546.673.464.

Dari sejumlah nilai tersebut, dia mengatakan, terdapat penggelembungan (mark up) atau dana fiktif dan penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian. “Yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.411.095.236 hasil tersebut sesuai audit BPKP,” kata Donny.

Dia mengatakan, motif dugaan kasus korupsi pengadaan tanah bendungan tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi awal, melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).

“Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pegajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” katanya.

Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa 271 orang yang terdiri dari tujuh orang ahli, mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

Dia menjelaskan, dalam dugaan kasus korupsi ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan Polda Lampung dan Polres Lampung Timur atau join investigation.

Jika terbukti para tersangka akan kita kenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.

Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement