Jumat 13 Jan 2023 21:25 WIB

Perusahaan Donald Trump Dipidana Atas Penipuan Pajak

Perusahaan Trump menghadapi denda maksimum 1,6 juta dolar AS.

Red: Friska Yolandha
Pejalan kaki melewati barikade keamanan di depan Trump Tower, Rabu, 17 Februari 2021, di New York. Perusahaan Donald Trump pada Jumat (13/1/2023) dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap otoritas pajak selama 15 tahun.
Foto: AP Photo/John Minchillo
Pejalan kaki melewati barikade keamanan di depan Trump Tower, Rabu, 17 Februari 2021, di New York. Perusahaan Donald Trump pada Jumat (13/1/2023) dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap otoritas pajak selama 15 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Perusahaan Donald Trump pada Jumat (13/1/2023) dinyatakan bersalah melakukan penipuan terhadap otoritas pajak selama 15 tahun. Seorang hakim negara bagian New York akan menjatuhkan hukuman setelah juri di Manhattan menemukan dua afiliasi Trump Organization bersalah atas 17 tuntutan pidana bulan lalu.

Hukuman itu dijatuhkan tiga hari setelah Hakim Juan Merchan dari pengadilan pidana Manhattan memenjarakan Allen Weisselberg selama lima bulan setelah dia bersaksi sebagai saksi utama penuntutan. Weisselberg bekerja untuk keluarga Trump selama setengah abad dan merupakan mantan kepala keuangan perusahaan.

Baca Juga

Perusahaan Trump menghadapi denda maksimum 1,6 juta dolar AS dan perseroan berencana untuk mengajukan banding. Tidak ada orang lain yang didakwa atau menghadapi hukuman penjara dalam kasus ini.

Kantor Kejaksaan Distrik Manhattan Alvin Bragg, yang membawa kasus tersebut, masih melakukan penyelidikan kriminal terhadap praktik bisnis Trump. Bill Black, seorang profesor di Fakultas Hukum Universitas Missouri-Kansas City yang berspesialisasi dalam kejahatan kerah putih, menyebut hukuman yang diharapkan itu sebagai "kesalahan pembulatan" yang menawarkan "pencegahan nol" kepada orang lain, termasuk Trump.