REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini diketahui telah menerima gugatan terhadap UU Pemilu terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam penentuan calon anggota legislatif (caleg). Sebanyak delapan fraksi atau mayoritas fraksi di DPR pun belakangan melancarkan upaya-upaya 'mempengaruhi' MK sebelum mengambil putusannya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (13/1/2023) mengatakan, sebanyak delapan fraksi telah menyatakan bahwa mereka menolak sistem proporsional tertutup digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak bergabung dalam pernyataan bersama tersebut.
"Dalam putusan itu kan biasanya hakim ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Kami harapkan bahwa pertimbangan itu juga mempertimbangkan aspirasi dari sebagian besar pengikut yang mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/1/2023).