REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Febryan A
Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini diketahui telah menerima gugatan terhadap UU Pemilu terkait pasal sistem proporsional terbuka dalam penentuan calon anggota legislatif (caleg). Sebanyak delapan fraksi atau mayoritas fraksi di DPR pun belakangan melancarkan upaya-upaya 'mempengaruhi' MK sebelum mengambil putusannya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Jumat (13/1/2023) mengatakan, sebanyak delapan fraksi telah menyatakan bahwa mereka menolak sistem proporsional tertutup digunakan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tak bergabung dalam pernyataan bersama tersebut.
"Dalam putusan itu kan biasanya hakim ada pertimbangan-pertimbangan dalam putusan. Kami harapkan bahwa pertimbangan itu juga mempertimbangkan aspirasi dari sebagian besar pengikut yang mengikuti kontestasi di pemilihan legislatif," ujar Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
Menurut Dasco, pernyataan bersama tersebut perlu menjadi pertimbangan, sebab delapan fraksi tersebut memiliki jumlah anggota legislatif yang sangat banyak. Apalagi mereka adalah orang-orang yang berkontestasi langsung pada pemilihan umum.
"Ini kan delapan fraksi ini mempunyai jumlah anggota DPR yang banyak, anggota DPRD yang banyak dan jumlah calon anggota DPR RI dan DPRD yang banyak," ujar Dasco.
Penolakan atas sistem proporsional tertutup dalam penyelenggaraan pemilu oleh KPU sebelumnya memang telah disuarakan oleh delapan fraksi dari 10 fraksi yang ada di DPR. Terkait hal itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyatakan suara DPR mengikuti suara mayoritas fraksi, menolak sistem proporsional tertutup tersebut.
Suara delapan fraksi di DPR RI tersebut disampaikan menindaklanjuti pernyataan para ketua umum dari delapan partai yang menolak sistem itu pada Ahad, 8 Januari 2023 lalu. Mereka para ketua umum dan perwakilan partai tegas menolak rencana pemilu kembali digelar dengan sistem proporsional tertutup.
Menanggapi itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan delapan partai memiliki sikap bersama, yakni mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. ”Disepakati bahwa suara dari delapan fraksi itu setuju tetap pada posisi menerapkan sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024," kata Ahmad Doli, Rabu (11/1/2023).
Selanjutnya, kedelapan fraksi ini diberikan arahan, khususnya di Komisi III menjadi tim kuasa hukum dari DPR setiap ada perkara di MK. Di mana, Komisi III untuk menyepakati suara yang akan disampaikan menjadi penjelasan pada sidang-sidang di MK adalah suara DPR.
"Suara DPR mewakili suara mayoritas tetap mempertahankan proporsional terbuka,” jelas Ahmad Doli yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini.