Sabtu 14 Jan 2023 00:10 WIB

Komnas HAM: Perhatikan Syarat Objektif Penerbitan Perppu

Perppu Cipta Kerja dinilai belum penuhi unsur kegentingan mendesak

Red: Teguh Firmansyah
Aksi sejuta buruh toal tolak dan tuntut hak angkt DPR atas Perppu Ciptaker pada Kamis (5/1/2023) di depan gedung parlemen Senayan.
Foto: Perppu CIptaker
Aksi sejuta buruh toal tolak dan tuntut hak angkt DPR atas Perppu Ciptaker pada Kamis (5/1/2023) di depan gedung parlemen Senayan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta presiden memerhatikan syarat objektif dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.

"Hal itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI Tahun 1945," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja yang dinilai Komnas HAM bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020.

Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut mengharuskan pemerintah melakukan perbaikan proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.