REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta presiden memerhatikan syarat objektif dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu, khususnya dari sisi penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM.
"Hal itu menjadi tanggung jawab dan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam UUD RI Tahun 1945," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas HAM menanggapi terbitnya Perppu Cipta Kerja yang dinilai Komnas HAM bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUUXVIII/2020.
Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut mengharuskan pemerintah melakukan perbaikan proses penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja dengan memenuhi hak publik untuk berpartisipasi secara bermakna.