REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan dispensasi permohonan perkawinan. Hal ini bertujuan untuk menekan angka perkawinan usia anak.
"Perkawinan anak tidak boleh terjadi lagi karena melanggar hak anak, juga melanggar hak asasi manusia. Saat ini pemerintah juga sedang mengatur mekanisme untuk pengetatan dispensasi kawin agar tidak mudah untuk diperoleh," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Bintang Puspayoga menuturkan perkawinan anak memiliki banyak dampak negatif. Perkawinan anak merusak masa depan anak itu sendiri dan akan menggerus cita-cita bangsa untuk menciptakan SDM yang unggul dan memiliki daya saing.
"Perkawinan memicu tingginya angka putus sekolah dan dari sisi kesehatan rentan terjadinya kematian ibu melahirkan, anemia, ketidaksiapan mental dan juga terjadinya malnutrisi," jelas Menteri PPPA.