REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan melarang para pelajar untuk mengikuti komunitas motor yang berpotensi menimbulkan pelanggaran atau tindak pidana. Patroli gabungan turut akan dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan di Bandung.
"KCD (kantor cabang dinas) tujuh Provinsi Jabar maupun dari Disdik Kota Bandung akan membuat surat edaran bahwa intinya dilarang anak sekolah untuk masuk ke komunitas motor yang mengakibatkan hal-hal yang bisa dikatakan pergaulan yang menimbulkan pelanggaran," ujar Kepala Kesbangpol Kota Bandung Bambang Sukardi, Sabtu (14/1/2023).
Ia mengatakan, guru bimbingan penyuluhan di sekolah harus mampu mengedukasi siswa. Pemkot Bandung pun akan melakukan patroli gabungan melibatkan semua pihak di forum komunikasi pimpinan di wilayah (Forkopimcam).
Bambang mengatakan, patroli gabungan dilakukan untuk mencegah kerawanan di malam hari serta upaya melakukan deteksi dini. Langkah tersebut ditempuh agar Bandung menjadi lebih kondusif, unggul, nyaman, sejahtera dan agamis.
"Dari beberapa koordinasi yang paling pokok penanganan kerawanan, kegiatan siskamling dilaksanakan dan digalakan kembali ditingkatkan," katanya.
Ia mengatakan, hasil deteksi dini menunjukkan bahwa kerawanan disinyalir muncul dari gang-gang. Oleh karena itu petugas di kewilayahan bekerja sama dengan aparat TNI dan polri untuk segera mengaktifkan kembali kegiatan siskamling melibatkan RT dan RW.
"Nanti ditindaklanjuti dengan kegiatan patroli gabungan yang sudah dilakukan sebelumnya termasuk di kewilayahan. Kegiatan terencana dan terstruktur serta serentak," katanya.
Ia berharap kesan masyarakat terhadap Kota Bandung menjadi kurang bagus. Apalagi saat ini sudah memasuki tahapan pemilu serentak.
"Jangan sampai ada imej kurang bagus ke Bandung apalagi sudah memasuki tahapan pemilu serentak masyarakat juga harus terlibat aktif," katanya.