REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Tindakan memukul dalam rumah tangga tidak mutlak dibolehkan dan tidak pula mutlak dilarang dalam Islam. Sebab, prinsip dalam membina maupun mendidik adalah dengan nasihat, bimbingan, dan teguran.
Setiap permasalahan dalam rumah tangga bersifat kasuistis sehingga tidak serta-merta mutlak boleh memukul. Terlebih, berbagai perkara yang terjadi dalam rumah tangga harus didasari dengan kelembutan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidaklah kelembutan diletakkan pada sesuatu kecuali akan menghiasinya, dan tidaklah diangkat kelembutan tersebut kecuali akan merusaknya." (HR Muslim dan Ahmad)
Dalam riwayat lain, dari Anas RA, dia berkata, "Aku telah melayani Nabi Muhammad SAW selama 10 tahun. Tidak pernah beliau berkata kepadaku 'ah' dan tidak pernah berkata atas sesuatu yang telah aku kerjakan (seperti) 'Mengapa engkau lakukan?' dan tidak pula terhadap sesuatu yang tidak aku lakukan, 'Mengapa engkau tidak melakukan itu?'" (Muttafaqun Alaih)
Namun, tindakan memukul dimungkinkan ketika berbagai upaya pencegahan telah dilakukan. Dengan catatan, memukul dengan cara yang beradab, bukan memukul yang disertai amarah.
Adapun dalil terkait dimungkinkannya seorang suami memukul istri adalah Surah An-Nisa ayat 34, sebagai berikut:
"Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar."
Sedangkan dalil dimungkinkannya seorang ayah memukul anaknya, sebagai berikut: Dari Abdullah bin Amr, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perintahkan anak-anakmu untuk melaksanakan sholat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka karena meninggalkan sholat ketika mereka berusia 10 tahun." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Dari hadits tersebut, para ulama berpendapat bahwa orang tua dibolehkan memukul anak untuk mengajarkan disiplin. Meski demikian, memukul dalam kehidupan rumah tangga bukan menjadi dasar dalam membina maupun mendidik, tetapi hanya sebagai pintu atau obat terakhir.
Sumber:
https://fiqh.islamonline.net/%D8%B6%D8%B1%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B7%D9%81%D8%A7%D9%84/