REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada dasarnya orang tua harus membimbing anak dengan kelembutan dan kasih sayang. Hal ini pulalah yang diajarkan dalam Islam sebagaimana tuntunan Nabi Muhammad SAW.
Dalam hadits dikisahkan tentang Nabi Muhammad SAW yang sering mencium cucunya, di antaranya ialah Hasan. Hal ini kemudian dilihat oleh Al-Aqra' bin Haabis At-Tamimy, yang langsung berkata, "Aku punya 10 anak. Tak satu pun yang pernah kucium." Lalu Rasulullah mengalihkan pandangannya kepada Aqra', dan bersabda, "Orang yang tidak menyayangi, dia tidak akan disayangi." (HR Bukhari)
Kelembutan Nabi Muhammad SAW juga mendapat pengakuan dari Anas bin Malik RA, seorang pelayan Nabi Muhammad yang masih sangat muda. Anas RA berkata, "Aku melayani Nabi di Madinah selama 10 tahun. Aku seorang anak laki-laki. Ketika pekerjaan yang aku lakukan tidak sesuai dengan keinginan tuanku, beliau tidak pernah berkata kepadaku 'Hufft' dan beliau juga tidak berkata kepadaku 'Mengapa kamu lakukan ini?' atau 'Mengapa kamu tidak lakukan ini?'" (HR Abu Daud)
Namun, sebagai pilihan terakhir, memukul anak dimungkinkan karena sebab tertentu. Dari Abdullah bin Amr, Nabi Muhammad SAW bersabda, "Perintahkan anak-anakmu untuk melaksanakan sholat ketika mereka berusia tujuh tahun. Pukullah mereka karena meninggalkan sholat ketika mereka berusia 10 tahun." (HR Ahmad dan Abu Daud)
Memukul anak dibolehkan dalam Islam tetapi dengan catatan yang patut diperhatikan oleh para orang tua.
Pertama, tidak boleh memukul lebih dari 10 pukulan. Hal ini didasarkan pada hadits, yang di dalamnya Nabi Muhammad SAW bersabda, "Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh pukulan, kecuali dalam pelaksanaan salah satu hukum hadd Allah (hal yang diharamkan Allah SWT)." (HR Bukhari dan Muslim)
Kedua, tidak memukul wajah. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Jika salah satu dari kalian memukul, maka hindarilah wajah." (HR Ahmad)
Ketiga, tidak memukul di bagian yang sakit atau luka, dan rawan seperti bagian belakang kepala, perut dan semacamnya.
Keempat, tidak memukul saat sedang marah. Sebab, marah bisa mengakibatkan dirinya kehilangan kendali. Karena itu, memukul anak harus tetap di bawah kontrol atau pengendalian diri.
Sumber:
https://fiqh.islamonline.net/%D8%B6%D8%B1%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B7%D9%81%D8%A7%D9%84/