Ahad 15 Jan 2023 05:50 WIB

Pemerintah Upayakan Pertanggungjawaban Dana Desa Model Lumpsum

Hal ini berkaitan beberapa program Kemendes PDTT yang mengalami perubahan.

Red: Fuji Pratiwi
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan). Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperjuangkan pertanggungjawaban dana operasional desa dengan model lumpsum.
Foto: Humas Kemendes PDTT
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (kanan). Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperjuangkan pertanggungjawaban dana operasional desa dengan model lumpsum.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah saat ini sedang memperjuangkan pertanggungjawaban dana operasional desa dengan model lumpsum.

"Kita sedang perjuangkan bentuk pertanggungjawaban dana operasional desa yang tiga persen itu, tidak dalam bentuk pertanggungjawaban at-cost tetapi lumpsum," kata Halim saat ditemui di lokasi titik nol wilayah terselatan Indonesia, Kabupaten Rote Ndao, Sabtu (14/1/2023).

Baca Juga

Hal ini disampaikannya berkaitan dengan beberapa program dari Kementerian Desa PDTT di tahun 2023 yang dinilai mengalami beberapa perubahan mulai dari anggaran serta operasional dana desa itu sendiri.

Seperti diketahui dana desa dapat dimanfaatkan untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan desa. Salah satunya pada dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimal tiga persen dari total pagu yang diterima setiap desa. Kebijakan ini tertuang dalam Permendes No.8/2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 6 ayat 2 setelah proses panjang dengan pihak terkait.

Halim mengatakan, model lumpsum justru akan mempermudah pertanggungjawaban dari setiap kepala desa yang menggunakan anggaran dana desa. "Model lumpsum ini diupayakan sehingga tidak membebani para kepala desa dalam memanfaatkan dana tiga persen dari total anggaran yang didapat," ujar dia.

Menurut dia, jika model pertanggungjawaban lebih pada model at-cost akan menjerumuskan kepala desa dalam mengelola anggaran dana desa. Ia yakin, para kepala desa di Indonesia, khususnya di Rote Ndao, akan menggunakan anggaran dana desa sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.

"Saya juga yakin kepala desa kita di Indonesia hari ini berpikir untuk kesejahteraan warga masyarakat kita," kata dia.

Dia pun mengatakan secara umum jika dilihat sejak 2015, hingga hari ini sudah ada sekitar Rp 750 triliun anggaran yang dikeluarkan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Kini hasilnya sudah mulai dirasakan dan dinilai positif oleh masyarakat di desa, perkotaan, pedesaan bahkan sampai ke perbatasan serta daerah tertinggal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement