REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung melakukan penyidikan proyek nasional pengadaan tanah pada Bendungan Marga Tiga di Kabupaten Lampung TImur. Proyek bendungan nasional tersebut dengan modus tanam tumbuh fiktif merugikan negara sebesar Rp 50 miliar lebih.
“Kami lakukan pendalaman penyidikannya dan hasil pendalamannya ditemukan dalam pengadaan tanah bendungan modus operandinya tanam tumbuh fiktif Bendungan Marga Tiga di Lampung Timur merugikan negara senilai Rp 50 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimum) Kombes Pol Donny Arief Praptono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (14/1/2023)
Dia mengatakan, sejak diambil alih penanganannya dari Polres Lampung Timur, saat ini perkara korupsi pengadaan tanah dilakukan pendalaman penyidik Tipikor Ditkrimsus Polda Lampung.
Menurut dia, kronologis kasus tersebut bermula pada 10 Januari 2020 ditetapkan lokasi pembangunan Bendungan Marga Tiga di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. Saat penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan tanah genangan di Desa Trimulyo.
Dari hasil audit, ia mengatakan, tujuan tertentu terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan tahun 2022. Pengadaan tanah di atas 299 bidang yang sudah dan yang akan dilakukan pembayaran ganti kerugian atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan senilai Rp 79.546.673.464.
Menurut Donny, dari sejumlah nilai tersebut terdapat penggelembungan (mark up) atau kegiatan fiktif penanaman setelah penetapan lokasi dengan jumlah selisih pembayaran ganti kerugian yang berpotensi pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 50.411.095.236. Hal tersebut berdasarkan hasil audit BPKP.
Ia mengatakan, motif dugaan kasus korupsi pengadaan tanah bendungan tersebut yaitu memasukkan data fiktif pada saat invetarisasi dan identifikasi awal, melakukan penanaman tanam tumbuh serta kegiatan lainnya setelah penetapan lokasi (Penlok).
“Melakukan mark up melalui proses pengajuan keberatan (sanggah) dan terdapat pengajuan keberatan (sanggah) fiktif mark up pada saat perbaikan data setelah adanya inspeksi KJPP,” katanya.
Donny melanjutkan, saat ini Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 271 orang yang terdiri dari tujuh orang ahli. Selain itu juga mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, permintaan audit BPKP, dan telah melaksanakan gelar perkara di Polda Lampung.
Jika terbukti para tersangka akan kita kenakan sanksi Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 56 KUHP.
Ancaman sanksi pidana tersebut berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.