REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM memastikan bakal mengatur perlindungan koperasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dalam pembahasan. Deputi Bidang Perekoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi mengatakan, pemerintah dan DPR dalam pembahasan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) mendorong agar pengaturan pemberdayaan, perizinan, dan pengawasan usaha koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian.
Menurut dia, hal ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah dan DPR akan kemandirian dan jati diri koperasi, sehingga kurang tepat jika ada pihak yang meminta bantalan perlindungan koperasi diatur dalam UU P2SK. Sebab, semua bentuk pemberdayaan dan pelindungan koperasi akan diatur dalam RUU Perkoperasian.
“RUU Perkoperasian mengatur upaya pemberdayaan dan pelindungan usaha koperasi dengan mengembangkan ekosistem koperasi, sehingga pengembangan usaha koperasi dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” kata Zabadi dalam keterangan pers, Ahad (15/1/2023).
Di dalam RUU tersebut juga akan diatur pembentukan OPK, Apex, LPS, dan Komite Penyehatan Koperasi untuk memberikan bantalan bagi usaha simpan pinjam koperasi dalam menghadapi krisis keuangan.