Ahad 15 Jan 2023 16:04 WIB

Pemerintah akan Larang Pengecer LPG 3 Kg, Pedagang Kecewa

Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
 Seorang pedagang kaki lima membawa gerobak berisi tabung LPG (liquified Petroleum gas) saat melintasi jalan selama pembatasan COVID-19 di Jakarta, Selasa (3/8/2021).  Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang pedagang kaki lima membawa gerobak berisi tabung LPG (liquified Petroleum gas) saat melintasi jalan selama pembatasan COVID-19 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Sehingga, distribusi LPG 3 kg hanya bisa diakses di agen maupun penyalur resmi. Dengan kata lain, pedagang warung kecil yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 Kg bakal dilarang. Selain itu, warga yang ingin membeli gas melon juga wajib menunjukkan KTP. 

Salah satu pemilik warung kelontong, Umi (55 tahun) di Jagakarsa, Depok, Jawa Barat, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Ia menilai, dilarangnya penjualan gas elpiji 3 kg jelas bakal mengurangi pendapatan.

Baca Juga

"Sangat kecewa karena itu salah satu dagangan yang murah dan mudah dijual," katanya kepada Republika, Ahad (15/1/2023).

Ia menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 22.500 per tabung seperti pedagang lainnya yang juga menyediakan gas melon. Adapun, harga yang ia terima dari penyalur sebesar Rp 19 ribu per tabung. Saat ini Umi memiliki 10 tabung gas melon yang ia perdagangkan.