Ahad 15 Jan 2023 16:04 WIB

Pemerintah akan Larang Pengecer LPG 3 Kg, Pedagang Kecewa

Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
 Seorang pedagang kaki lima membawa gerobak berisi tabung LPG (liquified Petroleum gas) saat melintasi jalan selama pembatasan COVID-19 di Jakarta, Selasa (3/8/2021).  Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.
Foto: EPA-EFE/Bagus Indahono
Seorang pedagang kaki lima membawa gerobak berisi tabung LPG (liquified Petroleum gas) saat melintasi jalan selama pembatasan COVID-19 di Jakarta, Selasa (3/8/2021). Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah dikabarkan bakal membatasi penjualan gas elpiji 3 kg di tingkat pengecer. Sehingga, distribusi LPG 3 kg hanya bisa diakses di agen maupun penyalur resmi. Dengan kata lain, pedagang warung kecil yang selama ini ikut menjual gas elpiji 3 Kg bakal dilarang. Selain itu, warga yang ingin membeli gas melon juga wajib menunjukkan KTP. 

Salah satu pemilik warung kelontong, Umi (55 tahun) di Jagakarsa, Depok, Jawa Barat, mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Ia menilai, dilarangnya penjualan gas elpiji 3 kg jelas bakal mengurangi pendapatan.

Baca Juga

"Sangat kecewa karena itu salah satu dagangan yang murah dan mudah dijual," katanya kepada Republika, Ahad (15/1/2023).

Ia menjual gas elpiji 3 kg dengan harga Rp 22.500 per tabung seperti pedagang lainnya yang juga menyediakan gas melon. Adapun, harga yang ia terima dari penyalur sebesar Rp 19 ribu per tabung. Saat ini Umi memiliki 10 tabung gas melon yang ia perdagangkan.

"Ini (10 tabung) habis dua hari sekali, kadang tiga hari baru habis. Skala jualan saya mikro sekali," ujarnya.

Ia pun mempertanyakan rencana kebijakan pemerintah yang bakal mewajibkan pembeli menunjukkan KTP. Menurut dia, kewajiban itu hanya akan membuat susah masyarakat.

"Buat apa pakai KTP? Berpengaruh apa? Di KTP tidak ada tulisan orang kaya apa miskin," kata dia. 

Sementara itu, Dado (30), pedagang sembako di Bogor yang menjual gas elpiji 3 Kg mengaku belum mengetahui ihwal kebijakan tersebut. Hingga saat ini, Dado masih rutin menerima pasokan gas elpiji 3 kg dari agen penyalur. Jika warung dilarang ikut menjual, ia menilai bakal mempersulit masyarakat yang mau membeli gas karena titik-titik penyalur tidak sebanyak warung-warung kelontong yang berada di tengah pemukiman.

Kewajiban menggunakan KTP, senada dengan Umi, akan menambah pekerjaan bagi warga yang ingin membeli gas. "Ribet," katanya.

Kementerian ESDM meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menurut Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah mengirimkan surat terkait hal tersebut. "Kita sudah ada surat dari Menteri (ESDM) ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu sampai ke konsumen," ujar Tutuka melalui keterangan tertulis beberapa waktu lalu.

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah subpenyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 kg kesub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement