Ahad 15 Jan 2023 16:55 WIB

BPJPH Sosialisasikan Kewajiban Sertifikasi Halal 2024

BPJPH menggelar kampanye Wajib Halal 2024.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH melakukan kampanye Wajib Halal 2024 pada Sabtu (14/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengunjung melintas di dekat logo halal saat Festival Halal Indonesia di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (14/12/2022). BPJPH melakukan kampanye Wajib Halal 2024 pada Sabtu (14/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan kampanye Wajib Halal 2024 pada Sabtu (14/1/2023). Aksi ini dilakukan dalam rangkaian Jalan Sehat Kerukunan dan Deklarsi Damai Umat Beragama Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam kegiatan tersebut, para ASN BPJPH membawa pamflet terkait informasi kewajiban produk bersertifikat halal 2024. "Ini momen yang tepat untuk mensosialisasikan kewajiban sertifikat halal, kepada seluruh ASN Kemenag dan masyarakat luas," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dalam keterangan yang didapat Republika, Ahad (15/1/2023).

Baca Juga

Lebih dari lima ribu pamflet dibagikan kepada peserta jalan sehat, serta masyarakat yang berada di sepanjang jalan yang dilalui barisan. Imbauan-imbauan melalui pengeras suara pun disampaikan sepanjang perjalanan 3 km yang dilalui rombongan.

Aqil menyebut, pihaknya akan terus mempublikasikan kewajiban ini secara masif. Langkah ini sejalan dengan amanah Undang-undang Jaminan Produk Halal (JPH) Nomor 33 tahun 2014.

"Jangan sampai saat penerapan sudah harus berlangsung, masyarakat baru tahu. Sekarang, mumpung belum ada sanksi, bagi pelaku usaha untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya," ujarnya. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

"Tiga kelompok produk ini harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” katanya.

photo
Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement