Ahad 15 Jan 2023 17:12 WIB

Tak Lagi Diecer dan Harus Beli Pakai KTP, Ini Saran Pengamat untuk Kebijakan Subsidi LPG

Pengamat menilai, rencana kebijakan pemerintah terkait subsidi LPG tidak efektif.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung kecil hingga kewajiban menggunakan KTP bagi pembeli tak akan efektif dalam membenahi penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran.
Foto: Prayogi/Republika.
Pekerja menata tabung gas elpiji di salah satu agen di Rawasari, Jakarta, Senin (11/7/2022). Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung kecil hingga kewajiban menggunakan KTP bagi pembeli tak akan efektif dalam membenahi penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi menilai, rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung kecil hingga kewajiban menggunakan KTP bagi pembeli tak akan efektif dalam membenahi penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran.

Fahmy mengatakan, semestinya, warung-warung eceran kecil yang selama ini telah menjajakan gas elpiji 3 kg tetap diperbolehkan untuk menjual. Sebab, keberadaan warung kecil juga membantu Pertamina menyalurkan gas elpiji ke tengah masyarakat.

Baca Juga

"Warung jangan dilarang menjual karena penghasilannya juga dari situ. Tapi, tetapkan dua harga jual. Subsidi dan nonsubsidi," kata Fahmy kepada Republika, Ahad (15/1/2023).

Lebih lanjut, untuk memudahkan penjualan tepat sasaran, warga kurang mampu dapat diberikan kode khusus yang dapat dipindai sehingga bisa memperoleh gas melon harga subsidi.