REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Jokowi mengakui ada pelanggaran HAM berat dalam berbagai peristiwa pada masa lampau. Hal tersebut diungkapkan setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM).
Adapun 12 pelanggaran HAM berat yang diakui Presiden Jokowi ada Peristiwa 1965-1966 yang terkait dengan Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia (PKI). Tragedi Penembakan Misterius (Petrus) 1983-1985 dan Tragedi Talangsari.
Lalu, Tragedi Rumoh Geudong selama konflik Aceh 1989-1998, Tragedi Penghilangan Paksa terhadap Aktivis Pro-demokrasi 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998 dan Pembantaian Dukun Santet di Banyuwangi 1998.
Kemudian, Tragedi Simpang KKA di Aceh 1999, Tragedi Wasior terkait penyerbuan warga sipil di Papua 2001, Peristiwa Wamena 2003, dan Tragedi Jambo Keupok di Aceh Selatan 2003. Jokowi menyesalkan peristiwa-peristiwa itu bisa terjadi.
Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar, memberikan apresiasi ke Presiden Jokowi yang telah mengakui pelanggaran HAM berat dan berjanji tidak terulang lagi. Apalagi, selama puluhan tahun, negara mengabaikan peristiwa tersebut.
"Sebagai sesama anak bangsa, saya tentu mengapresiasi pemerintah di bawah kepemimpinan Pak Jokowi yang mengakui 12 pelanggaran HAM berat, ini adalah tuntutan korban yang sudah lama mencari keadilan," kata Muhaimin, Ahad (15/1/2023).
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu berpendapat, pengakuan dari pemerintah tersebut sesuai dengan amanat reformasi. Ia menanti langkah konkret pemerintah usai mengakui 12 tragedi yang merenggut ribuan nyawa itu sebagai pelanggaran HAM berat.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menaruh harapan besar tragedi HAM di Indonesia tidak kembali terjadi, baik yang biasa maupun berat. Ia menekankan, Indonesia harus tumbuh dan maju beriringan penegakan HAM bagi setiap warganya.
Sebab, lanjut Muhaimin, itu merupakan bagian terpenting dari amanat reformasi. Karenanya, setelah pengakuan tersebut, ia menambahkan, pemerintah harus terus melanjutkan itikad baik itu dengan memberikan pertanggung jawaban ke korban.
"Pemerintah setelah mengakui, diikuti tindakan nyata untuk memenuhi HAM para korban. Semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa karena Indonesia harus tumbuh dan maju seiring tegaknya perlindungan dan pemenuhan HAM setiap warga negara," ujar Muhaimin.