REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan mencatat, sejak kasus pertama ditemukan pada Juni 2022 hingga 12 Januari 2023, ada 25 anak dilaporkan mengalami keracunan pangan akibat konsumsi chiki ngebul. Sepuluh anak bergejala, sisanya tidak bergejala. Mayoritas pasien sudah sembuh dan telah beraktivitas seperti sedia kala.
Direktur Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan RI, dr Anas Ma’ruf mengatakan, agar kasus keracunan pangan akibat konsumsi ciki ngebul tidak semakin luas, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan langkah antisipasi atas kejadian tersebut. Pertama, meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang diteken pada 6 Januari 2023.
Dalam SE disebutkan, Kemenkes meminta pemerintah daerah dan dinas kesehatan setempat meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha yang menggunakan nitrogen cair maupun masyarakat akan bahaya penambahan dan konsumsi nitrogen cair pada makanan siap saji.
Pengawasan dan pembinaan, kata dr Anas dilakukan dengan mewajibkan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan saji untuk memberikan informasi cara konsumsi yang aman pada konsumen. Khusus bagi pedagang keliling, untuk saat ini tidak direkomendasikan menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji yang dijual.
“Kepada pelaku usaha yang keliling, atau pasar malam, tidak kita rekomendasikan menggunakan nitrogen cair mengingat ada beberapa kasus yang dilaporkan akibat konsumsi ciki ngebul,” terang dr Anas dalam keterangan Ahad (15/1/2023).
Kedua, melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor seperti Kementerian Perindustrian, Badan POM, Perguruan Tinggi, Pakai Keamanan Pangan dan Rumah Sakit membahas tentang fungsi, penggunaan dan bahaya yang ditimbulkan akibat konsumsi makanan yang nitrogen cair.
Kemenkes juga meminta seluruh fasilitas pelayanan kesehatan agar melaporkan setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR).Pelaporan juga bisa melalui WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Kami terus mengamati setiap laporan dari rumah sakit dan Puskesmas, Kita juga melakukan sosialisasi. Saat ini, teman-teman daerah sudah bergerak melakukan sosialisasi terkait bahaya penggunaan nitrogen cair pada makanan,” sebut dr. Anas.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia juga sudah menerbitkan pedoman mitigasi risiko penggunaan nitrogen cair pada bahan pangan olahan. Penerbitan pedoman ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) BPOM RI Nomor PW.04.08.5.53.01.23.01 tertanggal 6 Januari 2023.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM RI Rita Endang menyampaikan, penerbitan pedoman tersebut merespons temuan kasus keracunan "chiki ngebul" atau yang populer disingkat 'cikbul' yang diumumkan resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) beberapa hari lalu.
"Kami terus lakukan pembinaan di lapangan. Pada prinsipnya, tentu sekali harus semuanya sesuai dengan standar. Karena itu, Badan POM terbitkan pedoman namanya 'Pedoman Mitigasi Risiko Nitrogen Cair pada Pangan Olahan', ya itu sudah ada pedomannya," ujar Endang.
Dalam pedoman tersebut juga mengatur soal bagaimana orang yang menanganinya (handler) dalam hal ini para penjual menggunakan bahan tersebut.
"Itu juga sudah kami buat persyaratan dalam pedoman tersebut. Jadi, semua pehandler ini harus mengikuti pelatihan dulu, harus punya kompetensi, bagaimana menangani nitrogen cair tersebut. Jangan lupa juga harus menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), matanya ditutup APD, mukanya juga. Lalu harus pakai sarung tangan yang betul, pakai sepatu juga," tuturnya.