Ahad 15 Jan 2023 20:44 WIB

Polisi Amankan Ratusan Kendaraan Knalpot Brong di Solo

Polisi mengamankan seratusan kendaraan knalpot brong saat razia di Solo, Jateng.

Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong. Polisi mengamankan seratusan kendaraan knalpot brong saat razia di Solo, Jateng.
Foto: ANTARA/Anis Efizudin
Personel polisi mengumpulkan knalpot brong atau knalpot tidak standar saat gelar perkara penindakan kasus knalpot brong. Polisi mengamankan seratusan kendaraan knalpot brong saat razia di Solo, Jateng.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menyita seratusan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan atau brong dalam razia di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Solo, Sabtu (14/1) hingga Ahad dini hari.

"Kami melakukan razia knalpot brong di Jalan Slamet Riyadi Gendengan dan dilanjutkan patroli di beberapa titik di Solo, berhasil menyita sebanyak 148 kendaraan berknalpot tidak standar pabrikan dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses tilang," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, di Mapolresta Surakarta, Ahad (15/1/2023).

Menurut Iwan, razia dilaksanakan di beberapa titik yang terus diwaspadai untuk penertiban knalpot yang bising atau memekakkan telinga yang sering disebut knalpot brong.

"Kami melakukan kegiatan razia knalpot brong, karena banyaknya keluhan warga yang masuk nomor pengaduan kami, baik nomor pengaduan sparta maupun nomor pribadi saya, yang dishare ke masyarakat banyak sekali," kata Iwan.

Menurut Iwan, pengaduan masyarakat soal knalpot brong masuk banyak sekali setiap waktu. Mereka mengeluh bisingnya knalpot yang sangat mengganggu ketenteraman warga.

"Kami Sabtu (14/1) hingga Ahad dini hari, berhasil mengamankan 148 unit kendaraan bermotor roda dua yang suara knalpotnya memekakkan telinga dan ini akan terus ditertibkan bukan hanya malam ini saja," kata Iwan.

Kendati demikian, Iwan Saktiadi menyampaikan pesan kepada siapa pun anda siapa pun yang akan masuk Surakarta harapannya berperilaku sebagai pengendara atau pengemudi yang tertib. Patuhi ketentuan dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pabrikan itulah yang dinamakan standar.

Seratusan kendaraan berknalpot brong diamankan seluruhnya. Kendaraan roda dua yang disita ini, tidak sesuai ketentuan mengenai emisi ataupun knalpot jadi suaranya sangat memekakkan telinga dan tentunya itu sangat mengganggu keamanan dan kenyamanan.

Para pelanggar kendaraan berknalpot brong tersebut diperiksa dokumen dan dikenai tindakan tilang. Mereka boleh mengambil kendaraan setelah memasang knalpot dengan standar pabrikan.

"Kami sampaikan sekali lagi kami harapkan kerja samanya terima kasih kepada warga yang terus peduli memberikan informasi kepada kami. Kami terus memerangi untuk menertibkan para pengguna jalan yang belum mematuhi ketentuan," kata dia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement