Senin 16 Jan 2023 12:00 WIB

PLN NTB Manfaatkan 30 Ribu Ton Limbah Batubara untuk Infrastruktur

Pemanfaatan limbah bukti nyata PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit.

PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Barat telah mengolah lebih dari 30 ribu ton sisa abu pembakaran batubara atau fly ash bottom ash (FABA) untuk menjadi bahan baku infrastruktur, (ilustrasi).
Foto: Republika/dadang kurnia
PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Barat telah mengolah lebih dari 30 ribu ton sisa abu pembakaran batubara atau fly ash bottom ash (FABA) untuk menjadi bahan baku infrastruktur, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- PT PLN (Persero) Nusa Tenggara Barat telah mengolah lebih dari 30 ribu ton sisa abu pembakaran batubara atau fly ash bottom ash (FABA) untuk menjadi bahan baku infrastruktur yang bisa digunakan oleh masyarakat.

General Manager PLN NTB Sudjarwo, di Mataram, Ahad (15/1/2023), mengatakan pemanfaatan FABA yang dihasilkan di PLTU Jeranjang, Kabupaten Lombok Barat, dan PLTU Taliwang, di Kabupaten Sumbawa Barat, merupakan bukti nyata PLN mengolah sisa dari operasional pembangkit.

PLN dengan menggandeng usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) lokal, bekerja sama mengolah FABA menjadi bahan baku paving block, batako, mortar, pembangunan jalan, beton struktural, gerabah, semen pozolan hingga tetrapod untuk penahan abrasi pantai.

"FABA tidak hanya menjadi sampah, namun limbah PLTU ini justru menjadi katalis penggerak roda perekonomian. Harapannya, ekonomi sirkular dapat terwujud, tidak hanya bagi masyarakat di sekitar PLTU, tapi ke seluruh masyarakat NTB secara luas," katanya.

Ia menyebutkan program kegiatan pemanfaatan FABA yang mampu menyerap lebih dari 30 ribu ton FABAterbagi dalam beberapa kategori manfaat.

Di PLTU Jeranjang, FABA dapat diserap secara optimal sebesar 24.300 ton untuk pemanfaatan internal serta 2.700 ton pemanfaatan oleh instansi pemerintahan seperti stabilisasi lapangan Brimob di Ampenan, Mataram.

Selan itu, sebanyak 2.700 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat seperti Magot Center di Rembiga, Mataram, serta 250 ton pemanfaatan oleh 38 UMKM di Pulau Lombok, misalnya pembangunan masjid, kelompok program kampung binaan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) NTB.

Di PLTU Sumbawa, lanjut Sudjarwo, pemanfataan FABA juga telah mulai terlihat secara signifikan. Sebanyak 1.150 ton FABA untuk pemanfaatan internal, 2.100 ton untuk pemanfaatan UMKM, 82 ton untuk pemanfaatan oleh instansi dan 161 ton dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat.

"PLN terus mendorong dan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan FABA menjadi produk bernilai guna tinggi. Upaya yang dilakukan PLN ini merupakan komitmen perseroan terhadap prinsip environmental, social and governance dalam menciptakan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan," Sudjarwo.

Sementara itu, Kepala DLHK NTB Julmansyah mengapresiasi langkah PLN dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan FABA yang merupakan limbah PLTU yang dapat menggerakkan roda perekonomian di NTB.

Menurut dia, pemanfaatan limbah batubara tersebut adalah manifestasi paradigma melihat sampah yang sebelumnya sebagai masalah menjadi sampah sebagai sumber daya.

"FABA yang selama ini tidak memiliki nilai guna, kini menjadi sumber daya yang dapat meningkatkan perekonomian di daerah/desa. Masyarakat dapat menjadikan FABA berbagai bentuk material untuk pembangunan," ucapnya.

Salah satu kelompok masyarakat yang menggunakan FABA dalam produksi paving block, batako dan beberapa material konstruksi ini adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Sukses Mandiri Desa Manemeng, Kecamatan Brang Ene, Sumbawa Barat.

Ketua BUMDES Sukses Mandiri Firman mengapresiasi program kepedulian dari PLN untuk masyarakat di wilayahnya. Menurut dia, program pemanfaatan FABA dapat berdampak signifikan sekaligus menumbuhkan sirkular ekonomi ke masyarakat.

"Kami sangat berterima kasih kepada PLN karena mendapat bantuan yang sangat bermanfaat bagi Desa Manemeng. Apalagi ini merupakan hal yang baru terkait pemanfaatan FABA PLTU yang ternyata memiliki potensi yang sangat besar," katanya.

Sebagaimana diketahui, berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, FABA masuk dalam kategori limbah non bahan berbahaya dan beracun (B3).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement