Jual Chiki Ngebul, BBPOM Yogyakarta Beri Pembinaan Pedagang
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Jajanan ciki ngebul (cikbul) | Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menjual makanan berasap mengandung nitrogen cair (chiki ngebul). Hal ini dilakukan usai ditemukannya dua anak yang diduga keracunan chiki ngebul di Kabupaten Sleman, DIY.
Kepala BBPOM DIY, Trikoranti Mustikawati mengatakan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelaku usaha yang menjual chiki ngebul di DIY. Hasilnya, hanya ditemukan dua lokasi yang menjual chiki ngebul.
"Hasil pengawasan di Yogyakarta hanya ditemukan di dua lokasi, dan sudah dilakukan pembinaan. Kami akan terus melakukan pembinaan dan bekerja sama dengan lintas sektor terkait," kata Trikoranti.
Ia menyebut, pengawasan dilakukan bersama dengan dinas kesehatan di masing-masing kabupaten/kota se-DIY yakni di mal, sekolah, pasar malam, dan pusat keramaian lainnya. Saat pengawasan dilakukan, juga dilakukan edukasi terkait bahaya dari chiki ngebul.
"Penggunaan liquid nitrogen pada pangan siap saji karena langsung dikonsumsi, bisa menyebabkan bahaya. Seperti anak yang tubuhnya terbakar ketika akan mengonsumsi ice smoke snack, kasus keracunan di Tasikmalaya dan balita yang mengalami rupture lambung," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan secara regulasi penggunaan nitrogen cair digunakan sebagai bahan penolong untuk proses pengolahan pangan. Yakni sebagai bahan pembeku freezing agent pada penyiapan pangan dengan pembekuan cepat, seperti es krim.
"Dimana pada produk akhir harus ada upaya untuk menghilangkan residu LN2 (liquid nitrogen) pada produk akhir," jelasnya.
Pihaknya juga telah meminta kepada pelaku usaha yang kedapatan menjual chiki ngebul untuk tidak memperdagangkan jajanan tersebut. "Kami minta untuk tidak berjualan dulu sampai kajian yang dilakukan oleh Kemenkes dan BPOM selesai, dan dikeluarkan regulasi terkait hal ini," tambah Trikoranti.