Sikap KPAI Soal Pro-Kontra Permainan Lato-lato
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Permainan Lato-lato | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini marak permainan lato-lato yang menimbulkan berbagai respons pro dan kontra di masyarakat. Salah satunya di dunia pendidikan. Respons permainan lato-lato terdapat pro dan kontra. Sebagian pemerintah daerah ada yang tegas melarang membawa lato-lato ke sekolah, dan ada yang masih menimbang, manfaat dan bahayanya.
Sub Komisi Pengawasan dan Evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono menjelaskan, pemenuhan hak anak untuk bermain telah diakomodir dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengamanatkan bahwa setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.
"KPAI memandang bermain lato-lato adalah bagian dari bentuk memenuhi hak anak, terutama pada hak tumbuh kembang dengan memanfaatkan waktu luang untuk bermain," ujar Aris Adi Leksono dalam pernyataan resminya, Senin (16/1/2023).
Dengan demikian ia menilai konteks melarang memerlukan kajian yang mendalam dan jangan sampai larangan berimbas pada perampasan hak anak untuk bermain. Ini akan berdampak pada masa depan anak, terutama dalam memberikan ruang pengembangan potensi minat dan bakat anak serta mengasah kreativitas dan kecerdasan pada anak.
Pada kondisi terjadi insiden yang tidak diinginkan, KPAI turut prihatin dan mendorong semua pihak berpartisipasi mengawasi, mendampingi, dan membimbing saat anak bermain lato-lato, sehingga potensi bahaya pada anak dan lingkungan sekitar dapat diminimalisir.
"Orang tua wajib membimbing dan mengawasi anak-anak ketika bermain agar tidak berlebihan, tidak membahayakan orang lain, dan bermain dengan mempertimbangkan waktu istirahat, sehingga tidak mengganggu lingkungan," tuturnya.
Pada lingkungan pendidikan terkait larangan bermain lato-lato, KPAI berpandangan bahwa memberikan perlindungan pada anak dari segala bentuk kekerasan baik fisik maupun psikis adalah amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional dan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Kendati begitu, lanjut Aris, perlu dipahami bahwa bermain juga dapat dijadikan sebagai salah satu metode pembelajaran yang kreatif, menyenangkan dan bermakna.
"Bermain lato-lato, jika dikelola dengan aturan yang baik, dapat dimanfaatkan untuk sarana mengasah motorik, keterampilan, ketangkasan, serta seni anak," katanya.
Pada prinsipnya, Satuan Pendidikan wajib memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan minat, bakat, potensi dan kemampuan peserta didik untuk tercapainya tujuan pendidikan yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.