Senin 16 Jan 2023 11:58 WIB

Pakar Hukum UM Surabaya Nilai Perppu Cita Kerja Tidak Tepat, Ini Alasannya

Putusan MK No 91 tahun 2020 tidak betul-betul dijalankan.

Rep: Kampus Republika/ Red: Partner
.
.

Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2022 yang mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ilusgtrasi. Foto : republika
Pemerintah menerbitkan Perppu No 2/2022 yang mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Ilusgtrasi. Foto : republika

Kampus—Polemik diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaan Perppu 2/2022 disebut mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana menyebut diterbitkannya Perppu Ciptaker menimbulkan berbagai permasalahan yang mendasar. Menurutnya ada lima alasan mengapa Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat.

Pertama, pemerintah sibuk melegitimasi kekuasaannya. Pemerintak menurut Satria, tidak memperhatikan keadaban konstitusi, pasca terbitnya Perppu Ciptaker yang sebenarnya adalah cara mengelabui regulasi perundangan. Ini mengingat Putusan MK 91 tahun 2020 tidak betul-betul dijalankan dan memperbaiki akar masalahnya, yaitu mengupayakan agar cacat formil dalam pembentukan UU Ciptaker betul-betul diperbaiki.

“Terbitnya Perppu Ciptaker ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker melalui Perppu Ciptaker,”ujar Satria Senin (16/01/23) seperti dirilis laman UM Surabaya.

Satria yang juga Direktur Pusat Studi Anti Korupsi dan Demokrasi (PUSAD) UM Surabaya menyebut isi Perppu Ciptaker adalah bentuk lain dari copy-paste dari UU Ciptaker dengan mempertahankan kesalahan-kesalahan legislasi yang dilakukan.

Kedua, praktik pembuatan Perppu yang ugal-ugalan dengan alasan resesi global bertentangan dengan tujuan negara hukum. Menurutnya, menggunakan alasan resesi dan ekonomi global sebagai alasan dalam melakukan regulasi, tentu hal tersebut sangat jauh bertentangan dengan keadaban konstitusi dan konteks negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara.

Ketiga, pengabaian hak warga negara dan kelompok rentan. Pada konteks diterbitkannya Perppu Ciptaker, papar Satria, tentunya mengabaikan kelompok rentan, seperti buruh yang semakin kehilangan hak-hak dasarnya, seperti pesangon, penentuan upah minimum, perluasan obyek pekerjaan yang dapat menerapkan sistem outsourcing hingga mekanisme perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak mengenal batas waktu.

“Hal tersebut tentunya sangat berdampak buruk bagi buruh, serta sederet persoalan yang menimpa kelompok rentan lainnya seperti kelompok disabilitas, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya,” tegasnya lagi.

Keempat, penerapan regulasi yang mengkudeta konstitusi melalui hukum. Dia memaparkan, Pasal 184b pada Perppu Ciptaker betul-betul mengabaikan mandat dari putusan MK 91 tahun 2020 yang mewajibkan pemerintah untuk betul-betul mengevaluasi regulasi yang bermasalah. Penggunaan segala cara menurutnya menandakan telah terjadi kudeta konstitusi melalui hukum,kekuasaan kehakiman seperti MK melalui putusannya tidak dihormati sehingga dapat disebut sebagai penghinaan terhadap mahkamah konstitusi (contempt of constitutional court).

Terakhir, pelaziman dan legitimasi regulasi ugal-ugalan tanda serangan terhadap kebebasan akademik dan demokrasi. Hal ini karena berbagai akademisi memberi legitimasi dengan ilmu pengetahuan yang teknokratik untuk membenarkan upaya pemerintah dalam mengesahkan Perppu Ciptaker.

“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip dan integritas kebebasan akademik dan tentu menjadi akar masalah dari melemahnya demokrasi di Indonesia,” tegas Satria.

Baca juga :

Puluhan Mahasiswa UM Surabaya Lulus Tanpa Skripsi, Bagaimana Caranya ?

Ada yang Bisa Dipidana dalam Kasus Gagal Ginjal Akut ? Begini Pendapat Pakar UM Surabaya

Begini Tips dari Pakar UM Surabaya untuk Menangani Anak yang Mengalami Demam Tinggi

Bagaimana Mencari Passion di Dalam Diri Kita? Ini Tips dari Pakar

Begini Tips Berinvestasi Menghadapi Resesi 2023 dari Pakar Unair

Merasa Insecure ? Begini Tips Menghadapinya dari Dosen Psikologi UGM

Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : [email protected]

sumber : https://kampus.republika.co.id/posts/197662/pakar-hukum-um-surabaya-nilai-perppu-cita-kerja-tidak-tepat-ini-alasannya
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement