Kampus—Polemik diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat Indonesia. Keberadaan Perppu 2/2022 disebut mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang sebelumnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat (cacat formil) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Pakar Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya Satria Unggul Wicaksana menyebut diterbitkannya Perppu Ciptaker menimbulkan berbagai permasalahan yang mendasar. Menurutnya ada lima alasan mengapa Perppu Ciptaker dinilai tidak tepat.
Pertama, pemerintah sibuk melegitimasi kekuasaannya. Pemerintak menurut Satria, tidak memperhatikan keadaban konstitusi, pasca terbitnya Perppu Ciptaker yang sebenarnya adalah cara mengelabui regulasi perundangan. Ini mengingat Putusan MK 91 tahun 2020 tidak betul-betul dijalankan dan memperbaiki akar masalahnya, yaitu mengupayakan agar cacat formil dalam pembentukan UU Ciptaker betul-betul diperbaiki.
“Terbitnya Perppu Ciptaker ini karena pemerintah dan DPR gagal memenuhi putusan MK untuk melakukan perbaikan dalam dua tahun, kemudian justru memaksakan pemberlakuan UU Ciptaker melalui Perppu Ciptaker,”ujar Satria Senin (16/01/23) seperti dirilis laman UM Surabaya.