DPR Masih Kaji Perppu Cipta Kerja

Substansi dari UU Ciptaker tidak hanya berkaitan dengan ketenagakerjaan

Senin , 16 Jan 2023, 12:10 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ilustrasi).
Foto: DPR RI
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, komisi-komisi terkait masih melakukan pendalaman terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Terakhir, pendalaman dilakukan oleh Komisi IX DPR dengan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

"Tentunya kita akan monitor terus perkembangannya dan karena ini sudah masa sidang masuk, tentunya teman-teman bisa memantau di komisi teknis perkembangan-perkembangan mengenai pembahasan Perppu Cipta Kerja," singkat Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Komisi IX DPR bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menggelar rapat kerja tertutup. Rapat kerja tersebut bertujuan membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris mengatakan, rapat tersebut masih dalam rangka mendengarkan alasan terbitnya Perppu Cipta Kerja. Pihaknya belum dalam rangka memutuskan untuk menolak atau menerima perppu tersebut.