Tangkap Pengedar Narkoba, Polresta Banyumas Sita Ratusan Obat-obatan Terlarang
Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Fernan Rahadi
Obat terlarang (ilustrasi) | Foto: Antara/Adeng Bustami
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banyumas mengamankan seorang pelaku yang diduga sering melakukan transaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, aparat menyita ratusan barang bukti obat-obatan terlarang.
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polresta Banyumas Kompol Guntar Arif Setiyoko mengatakan, terbongkarnya kasus ini bermula dari informasi adanya aktivitas yang mencurigakan oleh seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya.
"Kami menerima informasi aduan dari masyarakat melalui call center Humas tentang adanya seseorang yang diduga sering bertransaksi obat berbahaya di Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas," ujar Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Senin (16/1/23).
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial DM (29 tahun) warga Desa Pekuncen, Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas pada Jumat (13/1/2023) sore.
"Saat penggeledahan, petugas mendapati obat jenis Tramadol HCI 50 mg sebanyak 230 (dua ratus tiga puluh) butir dan obat jenis Heximer sebanyak 672 (enam ratus tujuh puluh dua) butir obat warna kuning bertuliskan MF," ungkap Kasat Narkoba.
Dengan ditemukannya barang bukti dan keterangan para saksi di lokasi kejadian selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Undang-undang Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo pasal 98 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.