REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Para Ulama sepakat Islam ketika secara syariat mulai dipraktikkan Nabi Muhammad SAW, tidak serta merta mengharamkan minuman keras atau khamar.
Ada tahapan dan proses dengan berbagai pendekatan yang dijalankan Rasulullah atas arahan Allah SWT kepada masyarakat yang saat itu mulai menerima Islam dari budaya lama Jahiliyah.
Merujuk pada Journal of Islamic Family Law, Hamidullah Mahmud, yang ditulis Siti Mahmudah dalam Oase, ada empat tahap yang dilewati Khamar sampai dihukumi haram. Tahap tersebut diambil dari Asbabun an-Nuzul ayat-ayat yang berkaitan dengan khamar. Adapun empat tahap tersebut yakni sebagai berikut:
Pertama, dalam Surat An-Nahl ayat 67. Turun sebelum diharamkannya khamar dan mulai menganjurkan menghindari khamar karena terdapat tanda memabukkan. Allah SWT berfirman, yang artinya: