Senin 16 Jan 2023 14:54 WIB

Keluarga Korban Kawal Sidang Tragedi Kanjuruhan dan Penjagaan Ketat Polisi

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan mengagendakan pembacaan dakwaan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Nashih Nashrullah
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya mulai menjalankan sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC, dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (16/1/2022). 

Empat keluarga korban juga turut hadir untuk mengawal jalannya sidang. Di antaranya adalah Rini Hanifah, yang merupakan ibunda dari mendiang korban Agus Rian.

Baca Juga

Rini mengatakan, kedatangan mereka ke Surabaya adalah untuk mengawal keadilan bagi anaknya. Tidak ada tujuan melakukan aksi unjuk rasa. "Kami ke sini niatnya mau mengawal keadilan anak kami, bukan demo," ujarnya.

Sidang tragedi kanjuruhan direncanakan akan digelar secara marathon, yakni tiga kali dalam sepekan. 

Humas PN Surabaya, Suparno, mengatakan ada sekitar 140 orang saksi yang dihadirkan sepanjang persidangan digelar. Meskipun, jumlah saksi tersebut masih bisa bertambah atau berkurang, tergantung kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sebanyak 140 (saksi), ya itu nanti tergantung pihak JPU yang membuktikan," ujarnya.

Sidang akan dipimpin tiga Majelis Hakim, yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa. Suparno berharap, sidang yang digelar secara marathon tersebut bisa berjalan aman dan tertib, tanpa gangguan apapun. "Pelaksanaan sidang kanjuruhan, tertib aman, dan lancar, tanpa ada hambatan suatu apapun,” kata dia.

Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1). Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka. Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 1.600 personel pengamanan untuk mengamankan sidang perdana tragedi Kanjuruhan.

Khusus di PN Surabaya, kata Yusep, ada 400 personel yang diterjunkan untuk pengamanan. "Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel," ujarnya, Senin.

Yusep menyatakan, pihaknya juga berkoordinasi dan menempatkan sejumlah personil untuk pengamanan di wilayah perbatasan Kota Surabaya. Pengamanan di perbatasan dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya massa dari Aremania yang menghadiri sidang tersebut. Apalagi setelah sebelumnya ada penolakan dari Bonek Mania, pendukung Persebaya Surabaya.

Baca juga: Kisah Pembantaian Brutal 20 Ribu Muslim Era Ottoman Oleh Pemberontak Yunani  

"Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih," kata Yusep.

Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri memastikan seluruh personel yang terlibat pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan tetap menjalankannya sesuai dengan SOP. Ia pun mengajak seluruh personel pengamanan untuk memaknai pelaksanaan tugas ini dengan niat Ibadah. "Sehingga pengamanan dapat berjalan lancar dengan ridho Allah SWT," ujarnya.

Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.    

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement