Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan, Polisi Kerahkan 1.600 Personil
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yusuf Assidiq
Anggota Brimob berpatroli di luar gedung pengadilan Surabaya menjelang sidang pertama penyerbuan stadion Kajuruhan di Surabaya, Jawa Timur, Indonesia, 16 Januari 2023. Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki stadion Kanjuruhan lapangan usai pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menimbulkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang. Pihak berwenang Indonesia memindahkan persidangan para tersangka penyerbuan dari Malang ke Surabaya karena masalah keamanan. | Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Sidang perdana tragedi Kanjuruhan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/1/2023). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap lima tersangka.
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Akhmad Yusep Gunawan mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 1.600 personel pengamanan untuk mengamankan sidang. Khusus di PN Surabaya, kata Yusep, ada 400 personel yang diterjunkan untuk pengamanan. "Total yang disiagakan 1.600 personel. Untuk di pengadilan ada 400 personel," ujarnya, Senin (16/1).
Ia menyatakan, pihaknya juga berkoordinasi dan menempatkan sejumlah personil untuk pengamanan di wilayah perbatasan Kota Surabaya. Pengamanan di perbatasan dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya massa dari Aremania yang menghadiri sidang tersebut.
Apalagi setelah sebelumnya ada penolakan dari Bonek Mania, pendukung Persebaya Surabaya. "Kabar yang kami terima, Aremania tidak hadir di Surabaya. Kami ucapkan terima kasih," kata Yusep.
Sementara itu, Kabagops Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri, memastikan seluruh personel yang terlibat pengamanan sidang tragedi Kanjuruhan tetap menjalankannya sesuai dengan SOP. Ia pun mengajak seluruh personil pengamanan memaknai pelaksanaan tugas ini dengan niat ibadah.
"Sehingga pengamanan dapat berjalan lancar dengan ridho Allah SWT," ujarnya. Seperti diketahui, lima tersangka yang menjalani sidang dakwaan adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka disangkakan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) jo pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.