REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian jalur yudisial untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan," kata Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran anggota Komisi Nasional HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Mahfud mengatakan Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hingga ditemukan jalan yang lebih memungkinkan dalam menuju pengadilan.
"Untuk pelanggaran HAM berat tidak ada kedaluwarsanya sehingga terus kerja sama dengan Komnas HAM," jelasnya.
Ia menyampaikan Komnas HAM akan membantu pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.
"Mungkin revisi atau koreksi data kalau memang ada. Tetapi kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang non-yudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan," jelas Mahfud.