Senin 16 Jan 2023 15:54 WIB

Mahfud: Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat Terus Diupayakan

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penyelesaian yudisial kasus HAM terus dilakukan.

Menko Polhukam Mahfud MD sebut penyelesaian yudisial kasus HAM terus dilakukan.
Foto: Prayogi/Republika
Menko Polhukam Mahfud MD sebut penyelesaian yudisial kasus HAM terus dilakukan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah terus mengupayakan penyelesaian jalur yudisial untuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

"Untuk pelanggaran HAM berat masa lalu kita sudah oke melakukan penyelesaian non-yudisial, tetapi penyelesaian yudisial akan terus diupayakan," kata Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertemu dengan jajaran anggota Komisi Nasional HAM di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Mahfud mengatakan Komnas HAM akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung hingga ditemukan jalan yang lebih memungkinkan dalam menuju pengadilan.

"Untuk pelanggaran HAM berat tidak ada kedaluwarsanya sehingga terus kerja sama dengan Komnas HAM," jelasnya.

Ia menyampaikan Komnas HAM akan membantu pemerintah terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non-yudisial.

"Mungkin revisi atau koreksi data kalau memang ada. Tetapi kita sehati bahwa ini harus diselesaikan yang non-yudisial agar masalahnya cepat. Sementara yang ketentuan yudisial diproses menurut hukum dan tidak boleh ditutup dan harus terus diusahakan," jelas Mahfud.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement