Senin 16 Jan 2023 16:08 WIB

Komnas Dukung Pemerintah Verifikasi Korban Kasus HAM Berat

Komnas mendukung pemerintah untuk memverifikasi korban kasus-kasus HAM berat.

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas mendukung pemerintah untuk memverifikasi korban kasus-kasus HAM berat.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Komnas mendukung pemerintah untuk memverifikasi korban kasus-kasus HAM berat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro menyampaikan pihaknya siap mendukung pemerintah dalam melakukan verifikasi korban pelanggaran hak asasi manusia berat.

"Salah satu komitmen kami mendukung tindak lanjut upaya-upaya pemulihan bagi korban, kami siap mendukung pemerintah untuk upaya-upaya verifikasi korban agar mereka mendapatkan status yang resmi dan mendapatkan haknya," ujar Atnike usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan di Komnas HAM sendiri hingga saat ini ada 6.000 lebih berkas korban pelanggaran HAM berat yang sudah diverifikasi, yang terdiri dari kasus 1965, penghilangan paksa hingga kasus Tanjung Priok dan lainnya.

Komnas HAM, kata dia, sudah memiliki hasil penyelidikan, dan prosedur internal untuk memberikan surat keterangan bagi korban pelanggaran HAM berat.

"Surat keterangan ini merupakan bentuk pengakuan negara, pengakuan resmi terhadap individu yang telah mengalami pelanggaran HAM berat, khususnya kasus-kasus yang pernah diselidiki oleh Komnas HAM," terangnya.

Mengenai mekanisme pemulihan, kata dia, akan dilakukan melalui tim yang dibentuk Presiden. "Kalau mekanisme pemulihan ini kan belum ada. Akan dibentuk oleh Bapak Presiden, itu kan akan menjadi mekanisme pemulihan untuk pelanggaran HAM yang berat yang pertama, yang resmi dibentuk Presiden," jelasnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement