Senin 16 Jan 2023 17:22 WIB

Pengacara: Pak Lukas Enembe Minta Dibawakan Pampers dan Ubi Cilembu

Pengacara mengaku beli ubi cilembu di pasar rumput.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/1/2023). KPK melakukan pemeriksaan perdana sekaligus melakukan penahanan terhadap tersangka Lukas Enembe di gedung KPK usai dinyatakan telah selesai menjalani pembantaran penahanannya atau sudah dinyatakan fit to stand trial berdasarkan pemeriksaan medis. Untuk diketahui, Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Patyyona mengatakan, kliennya meminta agar dibawakan beberapa kebutuhan selama mendekam di rumah tahanan (rutan). Di antaranya, yakni popok dewasa atau pampers dan ubi Cilembu.

"Ada kebutuhan-kebutuhan yang memang Pak Lukas butuhkan, yaitu pampers, perlak, dan makanan. Sehingga tadi kami agak lama di belakang harus menyiapkan, harus beli pampers, perlak, dan meminta supaya dibawakan ubi," kata Petrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Petrus mengungkapkan, pihaknya membeli ubi tersebut di Pasar Rumput yang letaknya tidak jauh dari Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, tempat Lukas ditahan. Ia menyebut, ubi itu pun harus direbus terlebih dahulu agar Lukas dapat mengonsumsinya.

"Ubi Cilembu, kita minta tolong orang di warung belakang KPK untuk rebus, sekarang sudah masuk, sudah diantar ubinya," ungkap dia.

Sebelumnya, KPK menangkap Lukas Enembe di salah satu rumah makan di Jayapura, Papua, Selasa (10/1/2023). Dia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Kini Lukas mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Ia ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 11 Januari-30 Januari 2023. KPK dapat memperpanjang masa tahanannya sesuai kebutuhan penyidikan.

Lukas diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Adapun paket proyek yang didapatkan oleh Rijatono, antara lain, paket multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 miliar, proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar, dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement