Senin 16 Jan 2023 17:32 WIB

JPU Bacakan Dakwaan Lima Terdakwa Kasus Kanjuruhan Secara Bergantian 

Sidang lanjutan tragedi Kanjuruhan mengagendakan pembacaan dakwaan

 Sebuah monitor ditampilkan saat persidangan dimulai di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pengadilan memulai persidangan pada hari Senin terhadap lima orang atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam sebuah stadion sepak bola Kanjuruhan, memicu lari panik untuk pintu keluar di mana banyak yang hancur.
Foto: AP/Trisnadi
Sebuah monitor ditampilkan saat persidangan dimulai di Surabaya, Jawa Timur, Senin, 16 Januari 2023. Pengadilan memulai persidangan pada hari Senin terhadap lima orang atas tuduhan kelalaian yang menyebabkan kematian 135 orang setelah polisi menembakkan gas air mata di dalam sebuah stadion sepak bola Kanjuruhan, memicu lari panik untuk pintu keluar di mana banyak yang hancur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA— Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap lima orang terdakwa kasus kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, secara bergantian pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2022).

Lima orang terdakwa kasus kerusuhan Kanjuruhan yang diajukan ke meja hijau masing-masing Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC, Suko Sutrisno (petugas keamanan Kanjuruhan), AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim nonaktif), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang nonaktif), dan AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang nonaktif).

Baca Juga

Dakwaan pertama untuk terdakwa AKP Hasdarmawan dibacakan tim JPU gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jatim dan Kejaksaan Negeri Kepanjen Malang yang diketuai Hari Basuki.

Dalam sidang pembacaan dakwaan ini, majelis hakim meminta adanya kesepakatan agar dakwaan tidak dibacakan seluruhnya, namun poin-poin yang dianggap penting.

JPU Hari Basuki menyanggupi permintaan majelis hakim untuk membacakan poin dakwaan, terutama soal keterangan visum yang tidak dibacakan seluruhnya.

"Untuk visum akan kami bacakan hasilnya saja yang mulia sebabada 800 keterangan untuk visum ini," ujarnya.

Dalam sidang perdana kasus kerusuhan Kanjuruhan ini, ratusan personel kepolisian disiagakan untuk melakukan pengamanan di lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Polisi, Akhmad Yusep Gunawan, mengatakan sebanyak 400 personel diturunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama berlangsungnya sidang, terutama terkait rencana kedatangan suporter Arema FC.

"Selain itu, juga disiagakan 400 personel yang berjaga di titik-titik penyekatan pintu masuk Kota Surabaya, seperti di Bundaran Waru," ujarnya.

Kasus kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan Liga 1 antara tuan rumah AremaFC dengan Persebaya Surabaya. Dalam peristiwa itu, sebanyak 135 orang (termasuk dua aparat kepolisian) meninggal dunia dan puluhan orang lainnya mengalami luka berat dan ringan. 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement