REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam menerbitkan pedoman konsumsi serta penggunaan nitrogen cair terhadap makanan. Pedoman tersebut sudah disampaikan kepada para pedagang chiki ngebul.
"Intinya nitrogen cair memang tidak boleh digunakan secara langsung sebagai bahan tambahan pangan, yang diperbolehkan hanya sebagai bahan penolong," ujar Kepala Balai POM Batam Lintang Purba Jaya, saat dihubungi di Batam Kepulauan Riau, Senin (16/1/2023).
Mitigasi ini, kata Lintang, sebagai bentuk upaya pencegahan agar tidak ada korban dari konsumsi pangan yang menggunakan nitrogen cair seperti chiki ngebul yang sempat memakan korban di beberapa daerah. Lintang menjelaskan, dalam mitigasi tersebut pihaknya bersama Dinas Kesehatan menjelaskan tata cara penggunaan nitrogen cair ini mulai dari penanganan dan penyimpanannya kepada pedagang.
"Wadah penyimpanannya harus khusus, yang bisa menahan kenaikan suhu. Kemudian penjaja makanan tersebut sudah terlatih atau memiliki sertifikat dalam penggunaan nitrogen cair, lalu menggunakan alat pelindung diri sarung tangan khusus," kata dia.