Senin 16 Jan 2023 17:55 WIB

Bawaslu: Pasang Spanduk Boleh, Sosialisasi di Masjid Tidak Boleh

KPU tidak membolehkan bacaleg melakukan sosialisasi karena pendaftaran belum dibuka.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (kanan) didampingi anggota Bawaslu Herwyn Malonda (kiri) menyampaikan paparan kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/1/2023). Rahmat beserta jajarannya menyampaikan catatan kinerja pengawasan Pemilu Tahun 2022 dan proyeksi kerja Bawaslu pada tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengizinkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) melakukan sosialisasi meski masa kampanye resmi belum dimulai. Dia pun mengakui sikap Bawaslu berbeda dengan KPU ihwal persoalan ini.

"Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh. Bapak ibu boleh sosialisasi di masjid tidak? Tidak boleh. Ini batasannya," kata Bagja saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Jakarta, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bacaleg melakukan kegiatan sosialisasi di pasar, membuat pertemuan dengan warga, dan memasang spanduk di depan rumah masing-masing. Namun, semua kegiatan sosialisasi itu tidak boleh disertai dengan pesan ajakan untuk memilih, apalagi memaksa untuk memilih.

"Namanya sosialisasi mengajak atau tidak? Tidak. Kalau mengajak, itu kampanye," kata ujarnya.

Bagja menjelaskan, pihaknya memperbolehkan bacaleg melakukan sosialisasi mulai dari sekarang hingga masa kampanye resmi dimulai pada 28 November 2023 agar 'pemilu tidak diam-diam saja'. Rentang waktu jelang masa kampanye resmi dimulai harus diisi dengan kegiatan sosialisasi bacaleg dan partai politik.

Bagja pun mengakui bahwa sikap Bawaslu yang membolehkan kegiatan sosialisasi bacaleg maupun partai ini berbeda dengan KPU. Karena itu, lanjut dia, Bawaslu bersama KPU kini sedang merumuskan ketentuan-ketentuan kegiatan sosialisasi, yang akan dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU).

Pada 20 Desember 2022 lalu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, bacaleg dilarang melakukan sosialisasi. Sebab, pendaftaran caleg belum dibuka sehingga dia belum tentu menjadi caleg. Hal sama berlaku untuk bakal capres-cawapres.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement