REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah belum membayar insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 karena sudah dibayar hingga November 2022. Kemenkes menilai insentif yang belum dibayar kemungkinan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Kalau kewaijban yang dibayarkan Kemenkes (pembayaran insentif untuk nakes yang menangani Covid-19) sudah diselesaikan sampai November 2022. Yang Desember 2022 kemarin sudah ditutup dan akan diverifikasi dulu, sementara itu ada yang memang perlu dilakukan audit dulu sebelum dibayarkan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika, Senin (16/1/2023).
Ia menambahkan, Kemenkes berkomunikasi dengan pihak manajemen dalam hal kekurangan persyaratan maupun juga hal-hal terkait tatacara audit sebelum dibayarkan. Jadi, dia menambahkan, kalau ada nakes yang memng masuk kriteria pembayaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maka manajemen rumah sakit (RS) yang juga harus menjelaskan kepada nakes. Pihaknya memperkirakan kemungkinan insentif tenaga medis tangani Covid-19 yang belum terbayar merupakan sumber pembiayaan APBD. Artinya, dia melanjutkan, ini bisa ditanyakan ke pemerintah daerah (pemda).
Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lapor Covid-19 menerima 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 selama 2022.
"Selama tahun 2022, kami mendapati sedikitnya 241 laporan warga terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19," ujar Koordinator Advokasi Lapor Covid-19 Siswo Mulyartono dalam konferensi virtual, Ahad (15/1/2023).
Ia menyebutkan, laporan yang masuk ke LaporCovid-19 sejak Januari sampai Desember 2022 bahwa rata-rata di atas 10 laporan setiap bulan terkait kendala insentif nakes. Puncaknya di Juni 2022 dan naik drastis di Desember 2022 juga.
Bahkan, Lapor Covid-19 mencatat sejak Januari sudah ada 30 laporan dan pihaknya klarifikasi juga ternyata ada insentif tenaga medis yang belum cair. Kemudian, dilanjutkan dengan bulan Februari sebanyak 19 laporan, Maret 26 laporan, April 20 laporan, dan Mei 17 laporan.
"Pada bulan Juni itu mengalami laporan mulai dari Mei yang tercatat ada 17 laporan ke bulan Juni hampir dua kali lipatnya yakni 33 laporan," katanya.
Pada bulan-bulan setelahnya, dia melanjutkan, laporan tersebut mengalami penurunan dan signifikan. Namun terhitung laporan insentif nakes rata-rata sebanyak 10 laporan.