Senin 16 Jan 2023 18:48 WIB

Keluarga Korban Protes Kabidkum Polda Jatim Jadi Kuasa Hukum Terdakwa Kanjuruhan

Kabidkum Polda Jawa Timur mengaku telah mendapatkan izin insidental.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Agus raharjo
 Para terdakwa dihadirkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa dihadirkan secara virtual karena masalah keamanan . Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.
Foto: EPA-EFE/MAST IRHAM
Para terdakwa dihadirkan secara virtual di layar selama persidangan pertama penyerbuan maut stadion Kanjuruhan di gedung pengadilan di Surabaya, Jawa Timur, Senin (16/1/2023). Sidang telah dipindahkan dari Malang ke Surabaya dengan para terdakwa dihadirkan secara virtual karena masalah keamanan . Pada 01 Oktober 2022 polisi menembakkan gas air mata untuk menghentikan suporter sepak bola memasuki lapangan stadion Kanjuruhan menyusul pertandingan antara Arema FC dan Persebaya Surabaya di Jawa Timur, menyebabkan kepanikan dan injak-injak yang menewaskan 135 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kuasa hukum keluarga korban tragedi Kanjuruhan, Andy Irfan memprotes Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur, Kombes Adi Karya Tobing yang menjadi pengacara tiga terdakwa Tragedi Kanjuruhan. Ketiga terdakwa merupakan anggota polisi.

Mereka yakni, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. "Para terdakwa dari kepolisian didampingi penasehat hukumnya yang bukan merupakan pengacara, tapi justru dari pihak Bidkum Polda Jatim," kata Andy di Surabaya, Senin (16/1/2023).

Baca Juga

Andy mengatakan, dari sisi hukum acara, Bidang Hukum Polda seharusnya tak boleh mendampingi terdakwa sebagai pengacara. Sebab mereka berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia pun menyebut, hal ini sebagai sesuatu yang menyalahi aturan.

Majelis hakim, kata dia, seharunya mengambil langkah dan tidak membiarkannya. "Saya pikir ini kecerobohan hakim mengizinkan seorang PH yang bukan seorang lawyer," ujarnya.

Andy berpendapat, Polda Jatim juga tak perlu terlibat terlalu jauh dalam hal pembelaan terhadao anggotanya yang terlibat masalah hukum. Apalagi ketiga anggotanya yang didakwa, telah mencoreng nama institusi Polri.

"Seharusnya polisi tidak perlu dan tidak sampai terlibat sejauh itu. Ini justru makin konfirmasi bahwa ini unsur polisi melindungi dirinya dari upaya pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum," kata Andy.

Kabidkum Polda Jawa Timur, Kombes Adi Karya Tobing mengaku dirinya telah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut. "Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes," kata Adi.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement