Senin 16 Jan 2023 19:12 WIB

Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Keringanan dan Pemberatan untuk Ricky Rizal

Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Bripka Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut  terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ricky Rizal usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, (16/1/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ricky Rizal penjara delapan tahun karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum Bripka Ricky Rizal (RR) selama 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut JPU sampaikan dalam sidang pembacaan rekusitor terhadap ajudan Ferdy Sambo itu terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansah Yoshua Hutabarat (J).

JPU dalam tuntutannya mengatakan, Ricky terbukti di persidangan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan oleh terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J.

Baca Juga

Tuntutan tersebut, kata JPU, sesuai dengan sangkaan dalam dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana, juncto pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana ang dituduhkan terhadap Rick.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” kata Jaksa Rudi Irmawan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Kata JPU dalam uraian tuntutannya menyampaikan, terbuktinya dakwaan primer Pasal 340 KUH Pidana terhadap Ricky, membuat tim penuntut merasa tak perlu lagi membuktikan sangkaan subsider terkait Pasal 338 KUH Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rick Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” kata JPU.

Jaksa Rudi menjelaskan, sejumlah pertimbangan penuntutan yang meringankan Ricky sebagai terdakwa. Di antaranya Ricky selaku terdakwa yang masih berusia muda. “Dan masih bisa diharapkan untuk memperbaiki perilakunya,” kata jaksa.

Pun Ricky dikatakan jaksa, adalah seorang ayah dari anak-anak, dan suami, sekaligus menjadi tulang punggung keluarga.

“Sehingga terdakwa masih dibutuhkan untuk menjadi seorang ayah dalam membimbing anak-anaknya,” kata jaksa.

Akan tetapi, tuntutan delapan tahun penjara itu juga karena JPU mempertimbangkan pemberatan terhadap Ricky.

“Bahwa hal ang memberatkan, adalah perbuatan terdakwa yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansah Yoshua Hutabarat, dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban,” kata jaksa.

Pun jaksa mengatakan, Ricky selama persidangan yang memberikan kesaksian, dan pengakuan berbelit-belit atas rangkaian peristiwa pembunuhan Brigadir J. JPU juga menebalkan pemberatan terhadap Ricky sebagai anggota kepolisian yang terlibat dalam rencana pembunuhan tersebut.

“Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya asebagai aparatur penegak hukum,” kata jaksa.

Tuntutan delapan tahun penjara untuk terdakwa Ricky ini, sama dengan rekusitor dalam kasus sama terhadap terdakwa Kuat Maruf. JPU dalam tuntutan terhadap Kuat Maruf juga meminta majelis hakim menghukum pembantu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dengan hukuman selama 8 tahun penjara.

JPU juga mengatakan tuntutan terhadap Kuat Maruf itu karena terbukti melakukan tindak pidana turut serta perampasan nyawa yang direncanakan terhadap Brigadir J.

Namun berbeda dengan terdakwa Ricky, dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan Kuat Maruf turut serta melakukan pembunuhan berencana, bukan karena motivasi dan tidak terbukti atas niat pribadi.

Melainkan, kata JPU, Kuat Maruf turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J lantaran mengikuti kehendak dari terdakwa lain. Dalam hal tersebut, kata JPU, adalah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Bahwa terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain,” kata JPU dalam uraian tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Namun dikatakan jaksa, Kuat Maruf harus tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 aat (1) ke-1 KUH Pidana seperti dalam dakwaan primer JPU.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso memberi kesempatan kepada terdakwa Ricky maupun Kuat Maruf untuk menyampaikan pembelaan. Hakim meminta kedua terdakwa, dan tim kuasa hukum masing-masing menyampaikan materi pledoi dalam sidang lanjutan Selasa (24/1) mendatang. "Terdakwa sudah mendengarkan tuntutan. Kami (majelis hakim) berikan waktu Selasa (24/1) depan, untuk menyampaikan pembelaan, begitu kata hakim.

Sementara JPU masih menyisakan pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya. Yaitu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Majelis hakim meminta agar JPU membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa pasangan suami isteri itu, bergantian pada Selasa (17/1) dan Rabu (18/1). Sedangkan untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer (RE) JPU akan membacakan tuntutannya pada Rabu (18/1) mendatang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement