Senin 16 Jan 2023 19:16 WIB

Bahaya, 564 Anak di Indramayu Nikah Dini Karena Hamil Duluan

Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada sebanyak 564 anak menikah dini karena hamil.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Bilal Ramadhan
Anak yang hamil duluan sebelum menikah (Ilustrasi). Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada sebanyak 564 anak menikah dini karena hamil.
Foto: Pixabay
Anak yang hamil duluan sebelum menikah (Ilustrasi). Pengadilan Agama Indramayu mencatat ada sebanyak 564 anak menikah dini karena hamil.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Ratusan anak dibawah umur, atau dibawah 19 tahun, di Kabupaten Indramayu, mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama setempat. Banyak di antara pemohon yang mengajukan dispensasi nikah itu karena sudah hamil terlebih dahulu.

Hal itu terungkap dari data Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu. Sepanjang 2022, terdapat 572 perkara pengajuan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, yang diputus/dikabulkan oleh hakim ada 564 perkara.

Pengajuan dispensasi nikah itu sudah mengalami penurunan dibandingkan 2020 dan 2021. Pada 2021, ada 625 perkara pengajuan dispensasi nikah dan pada 2020 ada 761 perkara pengajuan dispensasi nikah yang diterima PA Indramayu.

"Walau menurun, angkanya tetap tinggi. Pernikahan dini tetap harus jadi perhatian bersama," ujar Humas PA Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, saat ditemui di PA Indramayu, Senin (16/1/2023).