Senin 16 Jan 2023 19:55 WIB

Malam Ini, Ferry Irawan Resmi Ditahan

Polda Jatim resmi menahan Ferry Irawan atas kasus KDRT.

Red: Nora Azizah
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang, di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).
Foto: Dadang Kurnia
Ferry Irawan didampingi kuasa hukumnya, Jeffery Simatupang, di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur resmi menahan artis Ferry Irawan (FI) atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya, Venna Melinda. "Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap FI," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Senin (16/1/20223) petang.

Penahanan dilakukan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jatim memeriksa Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT. Ia mengatakan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat penyakit yang dialami Ferry Irawan. Penyidik juga melakukan pemeriksaan sidik jariFerry Irawan.

Baca Juga

"Penahanan ini sebagai mana diatur dalam pasal 21 KUHAP. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Dirmanto.

Terkait permintaan penangguhan penahanan dari pihak tersangka, Dirmanto menyampaikan masih belum ada sehingga dapat dipastikan kalau suami Venna Melinda itu akan ditahan mulai malam ini. Sementara itu, Kabiddokkes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan tidak ada kendala untuk menahan Ferry Irawan.