Senin 16 Jan 2023 20:39 WIB

PA Bogor Tangani 51 Permohonan Dispensasi Kawin

Hakim PA Bogor akan melihat kesiapan lahir batin pemohon dispensasi untuk menikah.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Pernikahan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
(ILUSTRASI) Pernikahan.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sepanjang 2022, Pengadilan Agama (PA) Bogor menangani 51 permohonan dispensasi kawin. Dispensasi ini diajukan calon pengantin yang umurnya masih di bawah usia untuk menikah, sebagaimana ketentuan undang-undang.

Panitera Muda Hukum PA Bogor, Hermansyah, mengatakan, ada peningkatan jumlah pemohon dispensasi kawin, begitu juga di berbagai daerah di Indonesia. “Hal itu merupakan akibat dari ditingkatkannya batas usia menikah menjadi 19 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” kata Hermansyah kepada Republika, Senin (16/1/2023).

Menurut Hermansyah, jumlah permohonan dispensasi kawin di PA Bogor sempat melonjak pada 2019. Di mana pada 2017 ada 13 permohonan, pada 2018 empat permohonan, dan pada 2019 jumlahnya menjadi 29.

Adapun pada 2020 dilaporkan ada 66 permohonan dispensasi kawin dan pada 2021 sebanyak 45. Jumlahnya naik pada 2022 menjadi 51. Sementara pada awal 2023, hingga 16 Januari, PA Bogor menangani empat permohonan dispensasi kawin.

Menurut Hermansyah, persyaratan untuk mengajukan dispensasi kawin ini sudah ditambah. Di antaranya permohonan dispensasi harus diajukan oleh orang tua yang hendak menikahkan anaknya yang belum berusia 19 tahun. Ada juga sejumlah dokumen yang mesti dipenuhi, yaitu kartu tanda penduduk (KTP), buku nikah atau akta cerai, kartu keluarga, akta kelahiran, dan ijazah terakhir calon suami atau istri.

Selain itu, Hermansyah mengatakan, dokumen surat penolakan pencatatan pernikahan dari KUA. Sejak akhir Agustus 2022, kata dia, PA Bogor menambahkan satu syarat lagi, yaitu hasil pemeriksaan kesehatan dari puskesmas. “Hal itu mengacu pada nota kesepakatan antara PA Bogor, Pemerintah Kota Bogor, dan Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, tanggal 12 Agustus 2022, tentang upaya pengendalian angka dispensasi kawin,” kata dia.

Hermansyah menjelaskan, ketika menangani permohonan dispensasi kawin ini, PA Bogor mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Setelah perkara terdaftar, para pemohon akan dipanggil untuk menghadap ke persidangan satu hingga dua pekan kemudian. 

Saat persidangan, kata dia, para pemohon harus hadir sendiri dan atau diwakili kuasa hukumnya, beserta anak, calon menantu, calon besan, dan dua orang saksi. “Permohonan dispensasi kawin akan dikabulkan hakim jika terbukti di persidangan bahwa anak para pemohon telah siap secara lahir dan batin untuk menikah, serta tidak ada halangan secara syar’i untuk menikah,” ujar Hermansyah.

Setelah keluar penetapan dari hakim, Hermansyah mengatakan, pemohon dapat mengambil salinan penetapan di Ruang Pelayanan PA Bogor keesokan harinya. “Jika permohonan dispensasi kawin dikabulkan hakim, selanjutnya para pemohon harus menyerahkan salinan penetapan tersebut kepada KUA, dan selanjutnya anak para pemohon yang belum berusia 19 tahun itu dapat menikah dan mencatatkan perkawinannya secara resmi, serta memperoleh buku nikah,” ujar Hermansyah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement