Kamis 21 Mar 2013 20:29 WIB

Kenali Pajaknya dan Bayar Sebelum Terlambat

 Tampilan halaman muka sistem penyampaian SPT tahunan melalui internet (e-Filing) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (22/2).  (Republika/Wihdan Hidayat)
Tampilan halaman muka sistem penyampaian SPT tahunan melalui internet (e-Filing) di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (22/2). (Republika/Wihdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pajak dan Republika Online (ROL) mengadakan sebuah seminar “SPT Itu Mudah” di Perbanas Institute. Dari seminar ini saya mendapatkan pengetahuan banyak mengenai pajak. Salah satunya adalah mengenai pengisian Surat Pemberitahuan (SPT).

SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak dan bukan objek pajak. SPT diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Ada dua jenis SPT, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan. SPT Masa adalah surat pemberitahuan untuk masa pajak. Sedangkan SPT Tahunan adalah surat pemberitahunan untuk tahunan pajak.

Forumulir SPT bisa diambil di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pusat Direkorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) atau melalui website DJP, www.pajak.go.id. Pelaporan SPT langsung ke KPP atau KP2KP akan mendapatkan langsung bukti penerimaan pajak. Bukti pajak ini harus selalu disimpan agar tidak terjadi kesalahan dikemudian hari.

Berdasarkan tempat pekerjaan formulir SPT terbagi menjadi dua. Yaitu Formulir 1721A-1 untuk pemberian potongan pegawai swasta dan formulir 1721A-2 untuk pemberian potongan pegawai negeri. Sedangkan berdasarkan penghasilan formulir terbagi menjadi tiga. Formulir 1770 untuk yang bukan merupakan karyawan, Formulir 1770S untuk yang merupakan karyawan dan penghasilannya lebih dari Rp 60 juta. Dan Formulir 1770SS untuk yang merupakan karyawan yang penghasilannnya tidak lebih Rp 60 juta setahun.

Batas waktu penyampaian SPT adalah SPT Tahunan PPh badan, paling lambat empat bulan sejak akhir tahun. Untuk SPT Masa, paling lambat 20 hari setelah akhir masa pajak. Dan SPT Tahunan PPh orang pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT, akan ada sanksi yang dikenakan. Sanksi yang diterima berupa denda uang. Untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi sanksi yang dikenakan sebesar Rp 100 ribu. Untuk SPT Tahunan PPh badan sanksi yang dikenakan sebesar Rp 1 juta Sedangkan untuk SPT Masa PPN adalah Rp 500 ribu dan SPT Masa lainnya Rp 100 ribu.

Penulis : Isra Mulyati – Akuntansi, Perbanas Institute

sumber : Perbanas
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement