Jumat 22 Feb 2013 08:08 WIB

Lapor Pajak Lebih Mudah dengan E-Filling

Red: M Irwan Ariefyanto
e-Filling
Foto: Ditjen Pajak
e-Filling

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Kata e-Filling mungkin masih terdengar baru bagi masyarakat awam. Sebenarnya apa itu e-Filling? E-Filling adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain. Dengan menggunakan e-Filling masyarakat tidak akan dikenakan biaya apapun. E-Filling dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP) dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP secara lebih mudah, cepat, dan murah.

Sistem ini mempermudah Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Terobosan terbaru dari DJP ini membuat wajib pajak tak perlu membuang waktunya untuk mengantri di dropbox ataupun di kantor pelayanan pajak. e-Filing memanjakan Anda dengan waktu pengaksesaan yang fleksibel. Anda bisa mengaksesnya kapan saja dan dimana saja, selama Anda terhubung dengan internet.

Saat ini e-filing melayanai dua jenis SPT. Yaitu, SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Forulir 1770S dan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Formulir 1770SS.

Salah satu perwakilan DJP saat Workshop STP di Universitas Pancasila menjelaskan, untuk melakukan e-Filling caranya terbilang sederhana. Pertama Anda diminta untuk mengajukan permohonan e-Fin. e-Fin akan dikirim tiga hari setelah permohonan. Lalu daftarkan diri sebagai wajib pajak e-Filing di situs DJP. Tahap terakhir sampaikan SPT tahunan PPh wajib pajak orang pribadi secara e-Filing disitus DJP. Bagi Anda yang ingin melihat tampilan e-Filing, Anda dapat mengaksesnya melalui http://efiling.pajak.go.id/.

 Penulis: Rianthy Hendryan Amri –  Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Pancasila

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement