REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pajak adalah kewajiban bagi seorang warga negara yang diatur berdasarkan undang-undang. Pajak digunakan untuk membantu pemerintah dalam membiayai pembangunan negara dan untuk kesejahteraan rakyat. Setiap warga negara Indonesia juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk membayar pajak.
Jenis-jenis pajak terdiri dari, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPn), Pajak Pelunasan atas Baran Mewah (PPnBM), Bea Materai dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dari banyaknya jenis pajak, yang orang banyak tahu mungkin hanya PBB dan PPn. Mengapa demikian? Karena setiap orang mulai dari kalangan bawah sampai yang memiliki rumah harus membayar PBB. Dan bagi masyarakat yang suka berbelanja di supermarket, mereka pasti dikenakan PPn untuk setiap barang belanjaannya.
Dan sekarang setiap masyarakat yang ingin mengurus sesuatu di kelurahan, masyarakat diwajibkan membawa fotokopi pelunasan PBB. Diharapkan dengan kebijakan ini akan mengajak masyarakat untuk membayar pajak. Dan mengurangi masyarakat yang tidak pernah membayar pajak yang sebenarnya kewajiban mereka.
Penulis: Arinda Syaufianti – Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Jakarta