REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sensus Pajak Nasional digunakan untuk meningkatkan daya taat kewajiban pajak. Sensus pajak ini dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak dengan mendatangi subyek pajak (Orang Pribadi atau Badan). Sensus dilaksanakan diseluruh wilayah Indonesia. Dan dilakukan oleh Direktorat Jendral Pajak berdasarkan Undang-Undang yang telah ditetapkan.
Sensus Pajak Nasional dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dilaksanakan tanggal 30 September 2011 sampai dengan Desember 2011. Ditahun 2012, Sensus Pajak Nasional direncanakan akan dilaksanakan mulai 1 Mei 2012. Sejak itu Sensus Pajak Nasional mengajak mahasiswa yang berminat untuk menjadi petugas sensus.
Saya salah satu yang tertarik untuk menjadi bagian dari tim pajak. Saya tertarik karena sebagai mahasiswa Ekonomi yang merasa ini penting. Saya mencoba berbagai cara untuk bisa mengikuti sebagai tim Sensus Pajak Nasional. Saya pun diseleksi dan akhirnya lolos. Saya ditempatkan di wilayah KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga. Yang beralamatkan Jalan K.H. Ahmad Dahlan No.14A Jakarta Selatan-12130.
Lokasi pertama saya adalah di Pasar Mayestik, Jakarta. Dan lokasi kedua adalah pemukiman di Petogogan. Dan yang terakhir berlokasi di Kampung Sawah Jati.
Ternyata banyak orang yang tidak menganggap serius Sensus Pajak Nasional. Hal ini membuat saya semakin tertantang untuk lebih kuat dan berprestasi. Terutama dalam hal meningkatkan penerimaan pajak. Dan meningkatkan pelayanan yang berkeadilan bagi masyarakat dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. Serta mendukung kelangsungan pembangunan sehingga bangga menjadi Warga Negara Indonesia.
Sebelum terjun ke lapangan, saya dibekali dengan teknik berkomunikasi yang efektif. Agar, responden bisa mengisi Formulir Isian Sensus (FIS) dengan baik dan benar. Teknik komunikasi itu seperti, hindari kesan memaksa, fokus pada solusi bukan masalah dan bagikan informasi bukan berargumen.
Agar masyarakat lebih menerima saya dan tim. Kami juga melakukan perencanaan sebelumnya. Mulai melakukan koordinasi berbagi pihak hingga melakukan sosialisasi. Koordinasidilakukan antara lain dengan pemerintah daerah, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat. Sosialisasi yang disampaikan seperti menunjukkan Surat Tugas, Identitas Petugas Sensus. Kemudian memberikan penjelasan kepada responden mengenai maksud dan tujuan Sensus Pajak Nasional. Setelah itu, kami melakukan wawancara dengan responden untuk mengisi Formulir Isian Sensus (FIS). Dan meminta mereka untuk menandatanganinya.
Yang terpenting dalam menjalankan tugas ini adalah bagaimana lami menyiapkan data yang akurat. Data mengenai Subyek Pajak Orang Pribadi. Seperti Identitas Subyek Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPPT PBB, dan Nomor Pelanggan PLN. Untuk Subyek Pajak Badan yang perlu kami siapkan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPPTPBB, Nomor Pelanggan PLN, Akta Pendirian dan KTP Penanggungjawab. Setiap Orang Pribadi atau Badan yang disensus wajib memberikan keterangan yang sebenarnya kepada Petugas Sensus.
Saya sangat menikmati tugas sebagai tim Sensus Pajak Nasional. Ini merupakan penghargaan bagi saya. Karena, tanpa pajak saya tidak berarti apa-apa. Dan tim Sensus Pelayanan Pajak merupakan sebuah identitas baru menuju kesuksesan dalam pembangunan dan pemerataan kewajiban perpajakan yang tepat waktu. Sekaligus tepat jumlah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini merupakan pengalaman yang berharga bagiku bisa kenal orang banyak yang belum tentu Anda sendiri mengenalnya. Ini adalah sebuah karya awal yang baik untukku. Bangga bayar pajak dan sukseskan Sensus Pajak Nasional setiap tahunnya.
Penulis: Emi Karunia – Fakultas Ekonomi, Akuntansi, Universitas Satya Negara Indonesia (USNI)