Selasa 17 Jan 2023 00:28 WIB

Pemkot Bandung Larang Penjualan Chiki Ngebul

Pemkot Bandung membuat surat edaran yang berisi larangan penjualan chiki ngebul.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Bilal Ramadhan
Jajanan chiki ngebul di sebuah pusat perbelanjaan. Pemkot Bandung membuat surat edaran yang berisi larangan penjualan chiki ngebul.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Jajanan chiki ngebul di sebuah pusat perbelanjaan. Pemkot Bandung membuat surat edaran yang berisi larangan penjualan chiki ngebul.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Korban chiki ngebul kembali bertambah, khususnya di wilayah Jawa Barat. Dinas Kesehatan Jawa Barat bahkan menetapkan kasus chiki ngebul dengan status darurat medis atau Kejadian Luar Biasa (KLB), mengingat kini telah terdata sebanyak 28 anak yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi chiki ngebul

Wali Kota Bandung Yana Mulyana menegaskan Dinas Kesehatan Kota Bandung telah membuat surat edaran untuk melarang penjualan chiki ngebul. Surat edaran ini, kata dia, merupakan tindaklanjut dari instruksi Kementerian Kesehatan RI Nomor SR:01.07/111.5/67/2023 tertanggal 3 Januari 2023, perihal Kedaruratan Medis dalam Penggunaan Nitrogen Cair pada Makanan.

Baca Juga

“Kalau kita di Dinkes Kota Bandung sudah membuat surat edaran untuk melarang, karena memang resiko mengkonsumsi nitrogen sangat berbahaya. Kebayang saja itu bisa membekukan gelas sampai pecah apalagi lambung. Itu mengerikan,” ujar Yana seusai membuka pelaksanaan survei akreditasi di RSUD Ujungberung Kota Bandung, Senin (16/1/2023). 

Lebih lanjut, Yana mengaku telah menginstruksikan Dinas Pendidikan Kota Bandung agar segera menerbitkan surat edaran serupa untuk melarang penjualan chiki ngebul di area sekolah. Dia juga meminta seluruh orang tua agar meningkatkan pengawasan dan menghindari anak-anak mengonsumsi chiki ngebul.